JAKARTA (Panjimas.com) – Ketua Umum MUI Pusat, KH Ma’ruf Amin mengingatkan masyarakat khususnya Umat Islam di Indonesia, bahwa fatwa MUI itu mengikat bagi kaum Muslimin.
Hal itu disampaikan KH Ma’ruf Amin saat menyampaikan Pernyataan Pandangan dan Sikap MUI terkait fatwa yang baru saja dikeluarkan MUI tentang hukum menggunakan atribut keagamaan Non Muslim.
“Bagi umat Islam itu mengikat dalam menjaga aqidah dan keyakinannya,” kata KH Ma’ruf Amin, di Gedung Majelis Ulama Indonesia Jl. Proklamasi No. 51 Menteng Jakarta Pusat, pada hari Selasa (20/12/2016).
KH Ma’ruf Amin juga menjelaskan adanya pihak-pihak yang menyebut bahwa fatwa MUI bukanlah hukum positif, menurutnya justru fatwa MUI itulah yang menjadi rujukan bagi hukum positif.
“Kan setiap ada masalah keagamaan yang selalu diminta fatwa MUI, waktu ada Gafatar pemerintah ingin mengeksekusi menunggu fatwa MUI, waktu ada yang menggandakan uang (Kanjeng Dimas) juga menunggu fatwa MUI dan beberapa kementerian di dalam rangka menetapkan (peraturan) baik imunisasi, masalah aborsi, vaksin itu juga minta fatwanya kepada Majelis Ulama Indonesia,” jelasnya.
Oleh sebab itu, fatwa MUI yang disebut-sebut bukan sebagai hukum positif, kemudian diabaikan seolah tidak berguna. Seharusnya, fatwa MUI yang diterbitkan itu diregulasikan dalam berbagai peraturan untuk menjaga masyarakat.
“Jadi fatwa Majelis Ulama Indonesia itu memang menjadi rujukan karena dianggap. Apalagi kalau yang sudah ada Undang Undangnya seperti masalah-masalah keuangan syariah, perbankan, asuransi, masalah-masalah halal, itu semua menurut Undang Undang didasarkan pada fatwa MUI. Jadi fatwa MUI menjadi rujukan di dalam rangka mengambil kebijakan-kebijakan, termasuk juga ketika aparat keamanan akan mengeksekusi aliran-aliran sesat,” ungkapnya.
Selain itu, KH Ma’ruf Amin membantah bila ada pihak-pihak yang menuding fatwa MUI seolah mengganggu toleransi antar umat beragama dan membuat gaduh.
“Tidak benar kalau fatwa MUI itu membuat gaduh. Justru ditunggu dan diminta untuk dibuat, ini juga diminta oleh masyarakat, bagaimana masyarakat harus menyikapi kondisi seperti itu,” imbuhnya.
KH Ma’ruf Amin juga memberikan aprisiasi kepada para kepala daerah yang telah ikut serta mensosialisasikan fatwa MUI, tentang haramnya atribut keagamaan non-muslim bagi Umat Islam. [AW]
https://youtu.be/n882prKtcfU