JAKARTA (Panjimas.com) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa beredarnya buku pelajaran “Banci Boleh Jadi Imam Sholat” bagi siswa Sekolah Dasar (SD) atau Madrasah Ibtidaiyah (MI) berpotensi merusak kualitas sholat berjama’ah. (Baca: Buku Pelajaran SD Soal “Banci Bisa Jadi Imam Sholat” Bikin Heboh & Resahkan Masyarakat)
“Hal ini tentu saja akan membawa kepada rusaknya kualitas sholat jama’ah dan ini tidak baik dan merugikan jama’ah itu sendiri. Oleh karena itu kalau kita akan sholat jama’ah, hendaknya kita sebagai jama’ah memilih orang yang tidak bermasalah untuk menjadi imam agar dalam sholat kekhusyuan jama’ah tidak menjadi terganggu,” ujar Ketua MUI Bidang Pendidikan, Anwar Abbas, pada Kamis (5/3/2015).
Abbas menjelaskan, jika buku tersebut sudah terlanjur beredar, maka tugas dari orang tua untuk menjelaskan kepada anak terkait syarat yang benar untuk menjadi imam sholat berjamaah. Orang tua dapat menjelaskan kepada anak bahwa syarat menjadi imam sholat yakni laki-laki. Selain itu syarat lainnya yakni kehadirannya sebagai imam tidak akan mengganggu kekhusyuan sholat para jama’ahnya.
Untuk itu, lanjut Abbas, seorang imam janganlah orang yang memiliki masalah di tengah masyarakat. Ini dikarenakan jika mereka menjadi imam, jama’ah menjadi tidak berkonsentrasi mendekatkan diri kepada Allah. Dan Jama’ah akan sibuk mendiskusikan sendiri tentang sosok imam tersebut. (Baca: Netizen Minta Buku Pelajaran SD “Banci Bisa Jadi Imam Sholat” Diproses Hukum)
Abbas menambahkan, dalam buku tersebut semestinya disebutkan bahwa banci tidak boleh menjadi imam. Jika yang menjadi imam adalah orang yang tidak memiliki permasalahan di tengah masyarakat maka kemungkinan jama’ah melakukan sholat dengan khusyuk akan lebih tinggi.
Seperti dijelaskan dalam agama bahwa sholat yang khusyuk adalah sholat yang paling tinggi nilainya di sisi Allah. Menurut Abbas, jika orang tua tidak mampu menjelaskan hal tersebut kepada anaknya, maka menjadi tugas Kementerian Agama (Kemenag) untuk menjelaskan, memperbaiki dan menyempurnakan buku tersebut agar tidak terjadi salah faham dan disalah fahami oleh peserta didik. [GA/ROL]