JAKARTA (Panjimas.com) – Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Muhammadiyah (PP IPM) mendesak Kementrian Pendidikan untuk dapat menjadikan rokok dan narkoba adalah barang haram sebagai materi pelajaran di sekolah.
Hal ini harus dapat terealisasi pada tahun ajaran 2016-2017 mendatang. Demikian disampaikan oleh Khairul Sakti Lubis selaku Ketua PP IPM pada Sabtu (07/03/15).
“Kami menilai bahwa merokok merupakan salah satu tahapan untuk mengkonsumsi narkoba. Para pelajar diseluruh Indonesia yang mengkonsumsi narkoba mayoritas diawali dengan merokok terlebih dahulu. Dan perhatian dunia pendidikan harus lebih serius untuk membebaskan pelajar Indonesia dari narkoba” ujar Sakti Lubis.
Pengharaman rokok pada materi pelajaran sekolah tentunya tidak mengandung hambatan, karena berbagai dampak dari merokok telah menjadi konsumsi publik dan ini tentunya sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Muhammadiyah beberapa waktu lalu telah mendeklarasikan gerakan #PelajarLawanNarkoba sebagai salah satu fokus gerakan IPM diseluruh Indonesia periode ini, dan pemberantasan rokok merupakan bagian dari agenda gerakan #PelajarLawanNarkoba.
Khairul Sakti Lubis menambahkan bahwa “Memberantas narkoba harus diawali dengan mengurangi dan menghambat jumlah konsumen narkoba itu sendiri. Dan hal ini dapat dilakukan secara bertahap yang salah satu tahapannya adalah dengan menghambat dan mengurangi konsumen rokok,” imbuhnya. [AW/SP]