JAKARTA (Panjimas.com) – Isi buku pelajaran agama Islam berjudul “Banci Boleh Jadi Imam Sholat” bagi siswa Sekolah Dasar (SD) atau Madrasah Ibtidaiyah (MI) membuat heboh dunia maya. Sebab, dalam buku tersebut tertera bahwa banci boleh menjadi Imam apabila seluruh makmumnya perempuan.
Foto isi buku itu diunggah oleh Rika Rahma Dewi. Dalam profilnya, Rika menulis bahwa pekerjaannya adalah dokter di Puskesmas Mandau dan tinggal di Riau. Foto isi buku itu dia unggah pada hari Selasa tanggal 3 Maret 2015. (Baca: Buku Pelajaran SD Soal “Banci Bisa Jadi Imam Sholat” Bikin Heboh & Resahkan Masyarakat)
“Allah menciptakan manusia itu laki2 dan perempuan. Ini buku kok masukin kriteria banci…hati2 bunda, perhatikan waktu anak kita belajar,” demikian tulis Rika dalam dinding Facebook (FB) miliknya, seperti dilansir Dream, pada Kamis 5 Maret 2015.
Halaman buku itu menerangkan sejumlah syarat menjadi Imam sholat. Pada bagian awal halaman menuliskan bahwa syarat menjadi Imam adalah laki-laki yang baik akhlaknya dan fasih membaca Al Qur’an. (Baca: Netizen Minta Buku Pelajaran SD “Banci Bisa Jadi Imam Sholat” Diproses Hukum)
Halaman itu kemudian menuliskan orang yang boleh dijadikan sebagai Imam. Pertama, laki-laki apabila makmumnya laki-laki, perempuan, dan banci. Kedua, perempuan, apabila seluruh makmumnya perempuan. Dan ketiga adalah banci, apabila seluruh makmumnya perempuan. Bagian selanjutnya, buku itu menulis orang yang tak boleh menjadi Imam.
Rika tidak menyebutkan secara khusus dan detail penerbit dan di mana buku tersebut beredar. Yang jelas, unggahan foto buku itu mendapat banyak tanggapan dari para pengguna FB lainnya. Tidak hanya di FB, di sosial media (sosmed) Twitter juga ramai memperbincangkan soal buku kontroversi itu.
Salah satu pengguna FB yang berkomentar di bawah unggahan ini adalah Firdaus Herliansyah. “Kayaknya permasalahan translasi ini ka,” tulis Firdaus. (Baca: MUI: Buku “Banci Bisa Jadi Imam Sholat” Rusak Kualitas Sholat Berjamaah)
Menurut Firdaus, buku tersebut salah menerjemahkan khuntsa, orang yang terlahir dengan dua alat kelamin, yang diterjemahkan menjadi banci. “Padahal sejatinya khuntsa itu bukan banci yg dibuat-buat seperti zaman sekarang ini. kalo khuntsa memang masuk dalam pembahasan kitab-kitab fiqh para ‘ulama.. mungkin kedepannya tim penerjemah buku harus lebih teliti lagi,” tulis Firdaus. [GA]