PANJIMAS.COM – Islam sebagai agama yang sempurna telah mengatur segala segi kehidupan manusia, dari mulai masalah rumah tangga hingga tata negara, dari mulai tidur hingga liang kubur.
Begitu sempurnanya Syariat Islam, bukan hanya laki-laki dan wanita saja yang menjadi obyek pembahasan dalam kitab-kitab fiqih. Namun, persoalan banci pun sudah ada sejak 14 abad yang lalu.
Seperti kita ketahui, akhir-akhir ini marak beredar buku panduan pendidikan agama bagi anak-anak SD atau Madrasa Ibtidaiyah (MI) yang berisi materi “Banci Boleh Jadi Imam Shalat”. Buku ini cukup meresahkan karena kekhawatiran para orang tua terkait pengaruh buku tersebut terhadap pribadi anak-anak.
Maka, guna menyikapi dengan baik, seyogyanya dibahas dengan gamblang persoalan banci tersebut secara obyektif menurut Syariat Islam.
Definisi dan Pembagian Banci
Banci menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah, tidak berjenis laki-laki dan juga tidak berjenis perempuan; laki-laki yg bertingkah laku dan berpakaian sebagai perempuan; wadam; waria.
- Banci Alami
Sementara itu, banci dalam pandangan Islam yang terkena beban hukum Syariat. Mereka adalah orang yang terlahir dengan dua jenis kelamin atau banci secara alami.
والخُنثى هو: الذي لا يُعْلَمُ أَذكرٌ هو أم أنثى؟ فيشمَلُ مَن له ذَكَرٌ وفَرْجٌ يبول منهما جميعاً
Banci (al-Khuntsa) adalah orang yang tidak diketahui apakah dia lelaki ataukah perempuan. Mereka adalah orang yang memiliki dzakar (kelamin lelaki) dan farji (kelamin wanita), dia kencing dari kedua saluran itu bersamaan. (as-Syarh al-Mumthi’, 4/223).
Namun demikian, para ulama tetap menekankan dalam memastikan salah satu dari dua jenis kelamin yang ada dalam diri seseorang. Misalnya sejak dini, dilihat dari kelamin mana ia buang air atau apakah dia keluar haid. Jika hal itu tidak memungkinkan juga, maka dilihat kecenderungan dari sikapnya, apakah ia cenderung laki-laki atau wanita.
Bila terlihat salah satu kecenderungannya maka dia dikenakan hukum taklif sesuai dengan jenis kelamin tersebut.
Namun, jika sampai baligh sama sekali tidak bisa ditentukan mana alat kelamin yang dominan, ulama fiqih menyebutnya ‘al-Khuntsa al-Musykil’ (banci yang tidak jelas).
Dari pengertian di atas, banci dalam syariat kembali kepada kelainan ciri fisik, bukan penyakit mental.
- Banci Penyakit Mental (Mukhannats)
Banci jenis ini bukanlah yang dimaksud dalam pembahasan fiqih oleh para ulama. Banci yang berpenyakit mental adalah orang yang sejak lahir jenis kelaminnya laki-laki, namun ia meniru-niru gaya seorang wanita, dari mulai bertutur, berperilaku bahkan hingga kecenderungannya (menyukai laki-laki) sehingga menjadi homo seks alias gay. Lebih parah lagi, sampai operasi kelamin dari laki-laki menjadi perempuan. Na’udzubillah min dzalik!
Demikian pula sebaliknya, ada juga orang sejak lahir sebagai wanita, namun bersikap seperti laki alias tomboy.
Tindakan menyerupai lawan jenis yang disengaja bukanlah hal sepele. Tindakan itu tergolong dosa besar dan merupakan perbuatan tercela. Nantinya tidak hanya berpengaruh secara lahiriyah, namun juga merusak kejiwaan. Seorang banci memiliki fisik seperti laki-laki, namun jiwanya menyerupai wanita. Demikian pula waria yang fisiknya wanita, namun jiwanya laki-laki. Mereka sengaja mengubah fisik dan kejiwaan aslinya, sehingga hati mereka pun turut berubah dan rusak karenanya.
Sehingga keduanya sama-sama mendapatkan laknat dari Allah Ta’ala, sebagaimana dalam hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ: لَعَنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ المُخَنَّثِينَ مِنَ الرِّجَالِ وَالمُتَرَجِّلاَتِ مِنَ النِّسَاءِ، وَقَالَ: «أَخْرِجُوهُمْ مِنْ بُيُوتِكُمْ قَالَ: فَأَخْرَجَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فُلاَنًا، وَأَخْرَجَ عُمَرُ فُلاَنًا
Dari Ibnu Abbas, katanya, “Nabi Shallallâhu ‘alaihi wa sallam melaknat para lelaki mukhannats dan para wanita mutarajjilah. Kata beliau, ‘Keluarkan mereka dari rumah kalian’, maka Nabi Shallallâhu ‘alaihi wa sallam mengusir Si Fulan, sedangkan Umar mengusir Si Fulan”(HR. Bukhari)
Dalam riwayat lain disebutkan:
،لَعَنَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ المُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بالنِّسَاءِ والمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بالرِّجَالِ
Rasûlullâh Shallallâhu ‘alaihi wa sallam melaknat para lelaki yang menyerupai wanita, dan para wanita yang menyerupai laki-laki (HR. Bukhari). Wallahu a’lam bish shawab. [AW/dbs] (Bersambung)