(Panjimas.com) – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tertanggal 10 Juli 2017 untuk mengatur organisasi kemasyarakatan (ormas) diindonesia. Penerbitan Perppu ini juga menggantikan Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2013.
Gonjang-ganjing menasional sejak pemerintah berencana membubarkan HTI. Kala itu, disebutkan bahwa perppu merupakan salah satu opsi yang bisa dipilih untuk membubarkan ormas yang radikal dan anti pancasila. Opsi lainnya adalah melalui pengadilan. Ini artinya keluarnya Perppu nomor 2 tahun 2017 merupakan pilihan pemerintah sebagai langka awal untuk membubarkan ormas islam pada umumnya.
Jika melalui Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 proses pembubarannya cukup sulit dan bertele-tele serta memakan waktu yang lama. Diharapkan dengan Perppu ini secepatnya pemerintah bisa membubarkan ormas. Hal ini diperkuat dengan dihilangkannya proses pengadilan dalam mekanisme pembubaran ormas dalam Perppu ini. Sesungguhnya Perppu ini adalah buah dari kepanikan Presiden Jokowi akan Pemilu 2019. Dimana pencitraannya sudah luntur diterpa angin. Padahal masih harapan untuk bisa bertahan lagi sampai 2 periode.
Ada beberapa agenda dibalik keluarnya Perppu nomor 2 tahun 2017 ini:
Pertama, pembubaran ormas Islam yang begitu membahayakan kepentingan asing dan aseng.
Kedua, usaha kuat dari para golongan kiri atau komunisme untuk menghapus UU No 17 tahun 2013 yang terdapat pasal melarang ajaran komunisme di Indonesia. Artinya jika nanti Perppu digugat dengan alasan akan membunuh demokrasi, maka golongan kiri/komunis pun bisa menggugat Undang-Undang nomor 17 tahun 2013 dengan alasan yang sama. Jika ternyata Perppu baru ini menang dan disahkan pemerintah, maka kemenangan bagi komunisme.
Ketiga, dalam Perppu yang baru sudah tidak dicantumkan lagi larangan ajaran Komunisme dan ini adalah peluang ajaran komunisme untuk bangkit dan berkembang dengan bebas. Inilah skenario orang – orang komunis untuk bisa legal di Indonesia. Banyak dikalangan umat ini yang belum tahu bahwa dibalik Perppu ini ada komunisme yang bermain cantik. Kini komunisme hidup dan tumbuh subur dibalik rezim yang berkuasa saat ini.
Keempat, Perppu ini ternyata juga mampu mengalihkan opini ketidakadilan dan ketidakmampuan rezim penguasa saat ini. Kezaliman penguasa atas rakyatnya saat menaikan tarif dasar listrik yang begitu menyengat aman-aman saja dan hampir tidak ada protes sama sekali. Akibat kebijakan zalim ini rakyat semakin terbebani. Selain itu kelangkaan premium saat ini, perpanjangan kontrak Freeport, utang luar negeri yang begitu menghakhawatirkan juga menjadi bukti betapa lemahnya rezim untuk mengurusi negeri yang kaya ini.
Sungguh Perppu ini sangatlah berbahaya bagi keberlangsungan hidup warga. Artinya dengan Perppu inilah pintu kesewenang-wenangan akan terbuka, karena pemerintah akan bertindak secara sepihak dalam menilai, menuduh, dan menindak ormas tanpa ada ruang bagi ormas untuk membela diri. Hal ini diperkuat dengan adanya pasal karet yakni larangan melakukan tindakan permusuhan terhadap SARA dan penyebaran paham lain yang dianggap bakal mengganggu Pancasila dan UUD 1945. Ini akan berpotensi dimaknai secara sepihak untuk menindak pihak lain yang dianggap bertentangan dengan kebijakkan pemerintah.
Selain itu juga akan mampu menumbuhkan kembali ajaran Komunisme di negeri muslim ini. Dimana sudah ada jutaan kader komunis di Indonesia yang siap bertarung untuk menguasai negeri ini. Relakah negeri yang kita cintai ini dikuasai asing yang komunis ? disinilah pentingmya memahami fakta dan bersatu bersama semua elemen masyarakat untuk menolak Perppu nomor 2 tahun 2017. Tolak Perppu sebagai bentuk kecintaan kita bagi negeri ini. Sadari juga penolakan dengan perjuangan dan kesadaran politik. [RN]
Penulis, AB Latif
Indopolitik Watch