RIYADH (Panjimas.com) – Pemerintah Arab Saudi telah mengeluarkan larangan penjualan anjing dan kucing di toko-toko. Larangan ini dikeluarkan setelah Dewan Ifta mengeluarkan fatwa larangan tersebut.
Diberitakan kantor berita Saudi Gazette pada Ahad 14 Juli 2014, Pemerintah Kota telah menginstruksikan petugas untuk mengawasi toko hewan peliharaan dan membuat pernyataan tertulis untuk menghentikan penjualan kucing dan anjing.
Selain itu, pihak berwenang juga telah menginstruksikan petugas untuk menyita kucing dan anjing yang dijual di toko-toko.
Dalam tradisi Islam, anjing tidak boleh dipelihara di dalam rumah, meskipun masih diperbolehkan sebagai alat berburu. Sementara kucing masih boleh dipelihara, namun ada madzhab dalam Islam yang melarang jual beli kucing.