Jakarta, Panjimas – Penyelenggaraan Ibadah Haji pada tahun 2023 ini menjadi awal dimulainya pemberlakuan ibadah haji kembali normal setelah wabah Pandemi Covid-19 melanda hampir dua tahun lebih. Hal lainnya adalah penyesuaian biaya haji yang dilakukan dari tahun sebelumnya.
Hal itu seperti yang disampaikan oleh Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kemenag RI, Hilman Latief menyampaikan meski ada penyesuaian biaya, Indonesia perlu bersyukur karena kuota haji tahun ini sudah kembali normal.
Dilanjutkannya, dalam beberapa bulan lalu Kemenag telah melakukan mitigasi beberapa BPIH yang selama ini masih berpatok pada kuota haji 2019.
“Kita belajar bahwa pada 2022, kuota haji hanya 47%. Ini ternyata menghadapi perubahan situasi beberapa komponen biaya, yang pada 2019 menjadi rujukan. Namun perlu dipahami dari 2019 ke 2022 itu sudah 3 tahun. Artinya 2023 sudah 4 tahun. Jadi bagaimana kita merumuskan biaya-biaya yang akan dibebankan kepada jamaah dan nilai manfaat,” jelasnya dalam dialog Forum Merdeka Barat 9 secara virtual pada Senin (27/2/2023) “Penyesuaian Biaya Haji 2023”
Tahun 2023 Indonesia mendapat kuota sebanyak 221.000 orang. Terdiri dari 203.000 orang calon jamaah haji reguler, dan sisanya jamaah haji khusus.
“Kami bersyukur untuk tahun musim haji 1444 Hijriah ini tidak ada batasan usia sehingga jamaah yang tertunda pada 2020 dan 2022 Insyallah berkumpul di 2023. Kita akan berangkatkan jamaah dengan usia di atas 65 tahun sekitar 65.000 orang,” ujarnya.
Selain itu, saat ini Kemenag juga tengah memitigasi untuk jamaah lansia yang begitu banyak. Namun, saat ini Indonesia tidak mengeluarkan kebijakan baru terhadap pendampingan jamaah lansia. Hal tersebut dikarenakan bisa berdampak pada jamaah lain yang sudah menunggu bertahun-tahun untuk berangkat.
Kementerian Agama (Kemenag) melakukan penyesuaian Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2023 menjadi sebesar Rp90,05 juta.
Dari jumlah tersebut, besaran komponen biaya haji yang harus dibayarkan oleh calon jemaah diusulkan sebesar 55,3% atau Rp49,81 juta, dan sebanyak 44,7% persen atau Rp40,23 juta akan menggunakan biaya dari nilai manfaat dana haji yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
“Komponen biaya terutama direct cost memang paling menonjol dalam penyesuaian BPIH ini. Dari total BPIH sebesar Rp90 jutaan tersebut, direct cost menyerap dana paling besar mencapai Rp80 jutaan. Sedangkan untuk biaya operasional dan layanan di luar negeri maupun dalam negeri hanya sekitar 1% – 2%, belum termasuk makan”, pungkasnya