SOLO (Panjimas.com) – Ratusan warga Desa Gedongan, Colomadu, Karanganyar melakukan aksi damai di depan kafe miras Black Arion, Jum’at (22/7/2022). Aksi menggunakan mobil pickup komando berangkat dari depan Kantor Kepala Desa Gedongan diiringi konvoi sepeda motor. Aksi dilakukan pada siang hari sekitar pukul 13.00.
Warga Gedongan disambut para pekerja dan keamanan kafe miras Black Arion dengan membentangkan spanduk bertuliskan “KAMI BUTUH PEKERJAAN UNTUK MAKAN KASIH KAMI SOLUSI JANGAN HANYA MEMATIKAN PEKERJAAN KAMI..”.
Tri Wiyono, S.H selaku Kepala Desa Gedongan naik ke mobil komando membacakan hasil musyawarah Desa Gedongan yang telah ditandatangani oleh Tri Rohmadi, S.T selaku Ketua BPD Desa Gedongan, Tri Wiyono, S.H selaku Kepala Desa Gedongan, Madi Waluyo Jati selaku tokoh masyarakat, Patut Raharjo selaku tokoh agama, Sulastri selaku tokoh perempuan. Berikut isi selengkapnya :
Berita Acara
Musyawarah Desa Gedongan Kecamatan Colomadu Kabupaten Karanganyar
Berdasarkan Surat dari Satpol PP Kabupaten Karanganyar Nomor : 303/472 Tanggal 07 Juni 2022 Tentang : Eksekusi Penutupan Usaha di Tanah Bengkok dan Tanah Kas Desa Gedongan.
Pada hari ini Kamis tanggal Dua Puluh Tiga bulan Juni Tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua bertempat di Rumah Makan Griya Limas Desa Gedongan Kecamatan Colomadu Kabupaten Karanganyar telah diadakan rapat dalam rangka membahas Pemanfaatan tanah bengkok kas Desa Gedongan.
Rapat dihadiri oleh Ketua, Anggota Badan Permusyawaratan Desa, kepala Desa dan Perangkat Desa, ketua RT Ketua RW, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Perempuan dan Karang Taruna serta didampingi oleh Camat Colomadu.
Dalam Rapat Musyawarah Desa tersebut menghasilkan beberapa kesepakatan sebagai berikut :
1. Pemanfaatan Tanah Bengkok dan Kas Desa Gedongan harus sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku ;
2. Kegiatan Pemanfaatan tanah Bengkok dan kas Desa Gedongan yang diperbolehkan sebagai berikut ;
1. Cafe non miras
2. Depo Pasir,
3. Jual Pot dan Tanaman
4. Rumah Makan
5. Jual Tanaman Hias
6. Jual Tanaman Hias
7. Jual Tanaman Hias
8. Rumah Makan
9. Depo Pasir
10. Jual Mebel
11. Rumah Makan
12. Jual Tanaman Hias
13. Jual Tanaman Hias
14. Ternak Ikan
15. Jual Tanaman Hias
16. Rumah Makan
17. Tanaman Hias dan Gudang Rosok
18. Resto dan Melon Garden
19. Resto dan Melon garden
20. Pasar Ikan
21. Jual Material Pawon
3. Kegiatan Pemanfaatan Tanah Bengkok dan Kas Desa Gedongan yang tidak diperbolehkan sebagai berikut ;
a. Cafe Miras / Black Arion
4. Memberikan Dispensasi Kepada Para Pelaku Usaha di Tanah Bengkok dan Kas Desa Gedongan yang diperbolehkan, untuk bisa dibuka dan melakukan kegiatan seperti semula ;
5. Bagi Pelaku Usaha di Tanah Bengkok dan Kas Desa Gedongan yang tidak diperbolehkan yaitu cafe miras / Black Arion maka tidak diberikan dispensasi dan tidak bisa dibuka serta melakukan aktifitas kembali di lokasi tersebut.
Demikian Berita Acara Musyawarah Desa ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Usai dibacakan berita acara Musyawarah Desa, kemudian menyerahkan ke pihak kafe Black Arion. Hingga berlangsung sekitar 20 menit terjadi negoisasi, pihak Black Arion tidak mau menerima hasil musyawarah Desa Gedongan tersebut.
“Berhubung pada siang hari ini, pihak Black Arion tidak mau menerima keputusan hasil Musdes (Musyawarah Desa), maka hari ini kita pulang dulu, artinya itu Black Arion tidak menghormati Kepala Desa kita, kita akan adakan aksi lagi di hari kemudian, namun tidak kita sebutkan harinya apa, yang jelas kita tidak akan pernah berhenti berjuang sampai tanah kas kita ini terbebas dari kemaksiatan, takbiir, Allahu akbar,” ujar salah satu pemandu aksi damai.
Sempat terjadi adu mulut antar kedua kubu. Namun, aksi damai berjalan kondusif. Warga Gedongan kemudian membubarkan diri dengan tertib sekitar pukul 14.00.