BOGOR, (Panjimas.com) – Seorang muslim itu sejatinya adalah seorang Dai, meski dimanapun dia berada. Baik dalam suasana lapang maupun didalam kondisi sempit. Rupanya pepatah arab tersebut sangat cocok dan pas disematkan kepada seorang Muhammad Hidayat.
Aktivis Muslim dari Bekasi ini yang sudah di jatuhi vonis Hakim dengan hukuman selama 1,5 tahun ini atas kasus video aksi Bela Islam 411 di tahun 2017 lalu. Dirinya tetap semangat berdakwah dan menyeru kedalam jalan kebenaran walau berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Saat Panjimas mendatangi Lapas Gunung Sindur, Bogor pada hari, Kamis (19/4) guna mencari tahu aktivitas dakwah terbaru yang dilakukan oleh pria yang dulu pernah membuat laporan polisi (LP) terhadap putra Presiden Jokowi waktu itu yang dianggap saat itu Kaesang Pangerap melakukan ujaran kebencian dan penistaan agama.
“Alhmdulillah saya disini, di dalam Lapas bersama dengan teman teman pengurus Masjid Lapas yang terdiri dari para tahanan dan para petugas disini bersama sama berusaha mengiatkan Syiar Dakwah di lingkungan penjara atau Lapas,” ujar Muhammad Hidayat ketika ditanya Panjimas perihal aktivitas dakwahnya saat ini.
Adapun program dakwah yang sedang dirintis dan masih berjalan sampai saat ini yang dilakukan oleh Muhammad Hidayat di Lapas Gunung Sindur itu antara lain adalah Program: Ifhtor (puasa sunnah) Senin-Kamis buat para napi dan program pengadaan barang barang kebutuhan napi muslim untuk kegiatan sholat 5 waktu di masjid.
Kedepannya nanti menurutnya akan ada kegiatan menghafal Al Quran (Hafidz) dan dan surat surat pendek buat para napi dan akan diberi hadiah sebagai pemberi semangat bagi yang ikut menghafal Al Quran. Serta akan ada pula kegiatan belajar mengaji mulai dari Iqro bagi para napi yang belum bisa baca al Quran dengan lancar dan baik.
“Seperti hari Kamis ini, pihak Yayasan Infaq Dawah Center (IDC) memberikan paket 120 box nasi buat Ifhtor (buka puasa) shaum kamis para napi disini. Alhamdulillah selain itu juga ada sumbangan Buku buku Islam dan Al Quran buat para napi disini dari para donatur diluar buat syiar dakwah didalam sini,” tutur Muhammad Hidayat kepada Panjimas pada (19/4).
Seperti sudah diketahui perjuangan seorang Muhammad Hidayat untuk memperjuangkan keadilan harus pupus ditengah jalan. Sebab akhirnya Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bekasi akhirnya memvonis dirinya dengan dijatuhi hukuman penjara selama 1,5 tahun. Sebelum di Gunung Sindur dirinya sempat dititipkan di Lapas Bekasi.
Mulai dari bulan Desember 2017 lalu ia dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur, Bogor. Sebelum di Lapas Bekasi sempat berapa bulan ia ditahan di Rutan Polda Metro. Kini menjalani sisa hukuman yang ada, aktivis muslim yang terkenal gigih berjuang dalam menegakan amar ma’ruf nahi munkar itu kembali berjuang dan berdakwah di Lapas kelas III Gunung Sindur, Bogor. [ES]