JAKARTA, (Panjimas.com) -Mencuatnya kembali berita soal penahanan Ustadz Abu Bakar Ba’asyir yang sekarang ramai dibicarakan oleh berbagai media. Terutama isu grasi yang akan diberikan pemerintah kepada ustadz yang sudah sangat sepuh usianya (80th) itu membuat Tim Pembela Muslim (TPM) yang diwakili Guntur Fattahillah ikut angkat bicara.
Ditemui di Sekretariat TPM di Cipete Jakarta Selatan, pada hari Rabu (7/3) kemarin Guntur mewakili Tim Pembela Muslim menyampaikan bahwa tawaran grasi yang diberikan pemerintah dipastikan tidak akan diterima Ustadz Abu Bakar Ba’asyir yang dengan sangat tegas menyatakan bahwa beliau memang selama ini mengaku tidak bersalah dan tidak mau mengakui kesalahan yang tidak diperbuatnya.
Menurut Guntur sudah dari awal saat ditangkap beliau itu nenolak untuk mengakui kesalahannya dan beliau berpendirian tidak bersalah. Selain itu ustadz juga akan menolak jika dipindahakan lapasnya kemana saja. Termasuk di Jawa Tengah sekalipun..
“Kepada kita dari TPM ustadz sudah menyampaikan kalau beliau tidak mau kalau dipindah ke lapas lain, beliau pasti akan menolaknya, kecuali pindah ke rumahnya untuk dirawat keluarganya,” tutur Guntur kepada Panjimas.
Selanjutnya Guntur juga mengatakan kalau Ustad Ba’asyir juga merasa cukup selama berada di Lapas Gunung Sindur. Sebab beliau sudah mengalami semua penjara yang ada. Baik di Cipinang, Nusa Kambangan, Lapas Gunung Sindur sampai yang Security Maksimum beliau sudah alami yang orang lain mungkin belum pernah alami dipenjara seperti beliau..
Terkait grasi yang ada menurut Ust Ba’asyir jika dihubungkan dengan membuat pernyataan bersalah dan meminta maaf terlebih dahulu baru kemudian grasinya dikabulkan. Hal ini yang tidak akan mau dilakukan oleh Ustadz. Sebab, menurut pimpinan Pondok Pesantresn Ngruki, Sukoharjo itu jelas sekali jika beliau itu tidak berasalah.
Dari pihak TPM saat ini hanya fokus untuk meminta kepada pemerintah agar ustadz mendapatkan haknya yakni meminta agar sebagai narapidana diberikan kesempatan untuk berobat dan mengobati sakit yang dideritanya dari berapa tahun lalu itu.
Sebelumnya, Menkopolhukam Wiranto menyebut, Ba’asyir akan dipindahkan dari Lapas Gunung Sindur ke Lapas dekat dengan kediamannya di Sukoharjo, Jawa Tengah.
Untuk diketahui, Ustadz Abu Bakar Ba’asyir divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011. [ES]