BEKASI, (Panjimas.com) – Ketua DPW Hasmi Bekasi, Ustadz Zul Guffarain mengatakan, larangan cadar yang dikeluarkan kampus UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta bagi mahasiswinya akan menimbulkan kegaduhan.
Menurutnya, walaupun terkait penggunaan cadar bagi perempuan terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama, tapi tidak ada yang melarang. “Tidak ada fatwa yang melarang pemakaian cadar,” ujarnya kepada Panjimas, Rabu (7/3).
Ustadz Zul menuturkan bahwa larangan cadar bagi para mahasiswi tersebut tidak sejalan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
“Kalau dilihat dari Pasal 29 itu kan terkait kebebasan beragama, itu sudah tidak sesuai,” tambahnya.
Dikatakan Ustadz Zul lebih lanjut, tidak boleh aturan kampus melanggar aturan Undang-Undang. “Jadi, kalau ini akan tetap dilakukan akan menimbulkan kegaduhan,” terangnya.
Oleh karenanya, Himpunan Ahlussunnah untuk Masyarakat Islami (Hasmi) meminta kebijakan tersebut dikaji ulang. “Apalagi ini kan kampus Islam,” pungkasnya.
Belajar dari STAI Al Hidayah Bogor
Adanya pelarangan bercadar yang rencananya akan diterapkan oleh rektor Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta bagi para mahasiswinya dengan alasan untuk memudahkan administrasi kampus, Ketua DPW Hasmi Bekasi, Ustadz Zul Guffarain meminta pihak kampus tersebut belajar dari STAI Al Hidayah, Bogor.
Menurutnya, pengelola kampus seharusnya tidak ceroboh dalam membuat kebijakan. “Kita bisa melihat atau bisa melakukan studi banding lah dengan kampus-kampus yang disana membolehkan penggunaan cadar bagi mahasiswinya, seperti STAI Al Hidayah, Bogor, itu kan membolehkan,” ujar Ustadz Zul Guffarain kepada Panjimas.
Terkait masalah administrasi, tutur Ustadz Zul, bisa ditugaskan kepada akhwat (perempuan) untuk menanganinya.
Ia menilai alasan melarang bercadar bagi mahasiswi hanya karena masalah administrasi tidak tepat. “Ini sebenernya alasan-alasan untuk mencari pembenaran saja,” tandasnya.
Seperti diketahui, Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga (UIN Suka) Yogyakarta akan melakukan pelarangan terhadap mahasiswi yang dalam aktivitas kegiatan belajar mengajar maupun di lingkungan kampus menggunakan cadar.[DP]