JAKARTA, (Panjimas.com) – Beberapa minggu belakangan ini media kembali ramai memberitakan Ustadz Abu Bakar Ba’asyir, yang pada pemberitaan di awali dari wacana para tokoh ulama dan politik yang berharap ada keringanan terhadap status Ustadz Abu Bakar Ba’asyir, baik dengan cara memberikan grasi, abolisi dan atau diberikan kemudahan dalam melakukan pengobatan.
Inisiatif awalnya adalah tahanan rumah justru pertama kali muncul dari Presiden Jokowi dan beliau menyetujuinya, bahkan Presiden Jokowi mempunyai pandangan dan sikap lain, yakni merubah status penahanan Ustadz Abu Bakar Ba’asyir menjadi tahanan rumah, dengan alasan kemanusian dan agar keluarga lebih mudah untuk merawatnya.
Namun sikap Presiden mendapat tanggapan yang berbeda dari pembantu-pembantunya bahkan juga Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop yang arogan mengintervensi kedaulatan hukum NKRI dengan menyatakan penolakannya atas sikap Bapak Presiden tersebut, dengan memberikan pandangan agar Ustadz Abu Bakar Ba’asyir tetap berada di Lembaga Pemasyarakatan dan menjalankan hukumannya dengan penuh.
Hal itu disampaikan oleh Tim Pembela Muslim (TPM), pengacara yang setia mendampingi ustadz Ba’asyir dari awal beliau ditahan berapa tahun lalu sampai dengan saat ini. Rabu, (7/3).
Ahmad Michdan selaku salah satu pengacara anggota TPM mengatakan kepada Panjimas bahwa Ustadz Abu Bakar Ba’asyir pun mempunyai sikap tegas terhadap wacana-wacana yang berkembang itu diantaranya mengenai grasi, abolisi maupun status narapidana yg menjalankan pemasyarakatannya di LP menjadi Tahanan Rumah.
“Terhadap grasi ustadz Bakar Ba’asyir dengan tegas menolaknya, beliau menganggap bahwa dirinya tidak bersalah, dan tidak ada alasan yang mengharuskan beliau meminta maaf kepada manusia, karena selama ini, beliau hanya menjalankan keyakinannya yaitu agama Islam dan menerangkan secara murni agama Islam berdasarkan Al Qur’an dan Hadist, oleh karenanya beliau hanya akan meminta maaf kepada Allah SWT,” ujar ustd Ba’asyir seperti yang disampaikan kepada TPM.
Adapun mengenai dengan abolisi, Ustadz Abu hanya menyampaikan “Saya serahkan kepada pemerintah, karena itu merupakan kewenangan dari pemerintah,” katanya.
Menurut TPM bahwa terhadap wacana pemindahan Ustadz Abu Bakar Ba’asyir dari Lapas Gunung Sindur ke Lembaga Pemasyarkatan yang lebih dekat dengan rumah tinggalnya, Ustadz Abu Bakar Ba’asyir tegas menolaknya.
“Sikap tegas dan prinsip penolakan Ustadz Abu Bakar Ba’asyir terhadap wacana pemindahannya pada lapas lain telah disampaikan secara tertulis melalui kepala Lembaga Pemasyarakatan tempat Ustadz Abu Bakar Ba’asyir menjalankan pemasyarakatannya saat ini,” pungkasnya. [ES]