JAKARTA, (Panjiamas.com) – Pelarangan cadar yang rencananya akan dilakukan rektor Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga (UIN Suka) Yogyakarta terhadap 42 mahasiswinya menuai protes keras dari sejumlah tokoh masyarakat. Salah satunya Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (Wasekjen MUI) KH Tengku Zulkarnain.
KH Tengku Zulkarnain merasa heran dengan kebijakan pihak UIN Suka Yogya. Padahal, menurutnya, untuk menentukan seseorang itu radikal tidak mudah.
“Untuk menentukan mereka radikal atau tidak, mesti ada bukti-bukti tindakan dan ucapan mereka selama menjadi mahasiswi di UIN tersebut. Dan diputuskan pengadilan,” katanya dalam fanpage resmi miliknya, Selasa (6/3/2018).
Tokoh Masyarakat itu menyebut, jika cuma berdasar kebencian terhadap jenis pakaian yang dipakai, dalam hal ini cadar, maka saya memandang tidak layak mereka menyebut diri sebagai sebuah “kampus” alias lembaga intelektual. “Bukankah sebuah lembaga intelektual wajib memakai data-data yang valid untuk memutuskan satu tindakan?” lanjutnya.
Administrasi Jadi Alasan UIN Yogya Larang Mahasiswi Bercadar
Seperti diketahui, Rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Yudian Wahyudi mengklaim kebijakan yang akan melarang mahasiswinya bercadar itu untuk mempermudah administrasi kampus. Termasuk saat menyelenggarakan ujian.
“Siapa yang bisa menjamin waktu ujian itu benar dia orangnya, bisa saja kan orang lain. Saat pertama kali masuk kampus dulu setiap mahasiswa juga sudah menyatakan sanggup mematuhi aturan yang ada di kampus,” katanya.
Namun, KH Tengku Zulkarnain menyebut alasan itu mengada-ada.
“Bisa saja kan diperiksa sekejap wajah mahasiswinya oleh dosen wanita sebelum memulai ujian?” ujarnya.
Jika memang kebijakan itu nantinya diberlakukan bagi mahasiswi UIN Suka Yogyakarta, KH. Tengku Zulkarnain menilai keputusan tersebut lebih parah dari negara-negara sekuler.
“Pengalaman saya saat beberapa kali pergi keluar negeri, para petugas imigrasi di luar negeri sana tetap menerima kedatangan saya, isteri dan puteri saya yang memakai cadar, mereka sama sekali tidak menolak kedatangan kami. Malah dengan ramah meminta isteri dan anak perempuan saya membuka cadar sejenak dengan memanggil petugas imigasi wanita untuk melakukan pemeriksaan wajah,” ungkap KH Tengku Zulkarnain.
Ia juga berpendapat kebijakan tersebut memalukan, karena Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga adalah kampus agama.
Arti Cadar Menurut Kementerian Agama
Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (Wasekjen MUI) KH Tengku Zulkarnain menjelaskan arti jilbab yang sesungguhnya berdasarkan keterangan Kementerian Agama Republik Indonesia.
Menurutnya, firman Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam Quran Surat Al Ahzab ayat 59 mewajibkan para muslimah untuk menggunakan jilbab.
“Di dalam terjemahan Al-Qur’an cetakan resmi Kementerian Agama RI dituliskan pengertian “jilbab” yang ada pada Surat Al-Ahzab ayat 59 itu. Di kitab itu dituliskan pengertian jilbab pada foot note-nya: Jilbab adalah sebuah baju kurung yang longgar, yang dapat menutup kepala, muka dan dada'” katanya mengkritik rektor UIN Suka Yogyakarta.
Sebelumnya, KH Tengku Zulkarnain mengatakan cadar, burqa atau jilbab adalah salah satu ajaran Islam. Cadar adalah pakaian syar’i dalam Islam.
“Terlepas adanya pandangan khilafiyah dalam hal Ini, tapi dalil-dalil syar’i tentang cadar bukan lah sebuah karangan “picisan” tanpa dalil ilmiyah,” terangnya.
Ketika menjelaskan Surat Al-Ahzab ayat 59, ia pun mengutip kitab lain yang diterbitkan Departemen Agama Republik Indonesia.
Tokoh masyarakat itu mengungkap bahwa Departemen Agama RI pun mengakui adanya pemakaian cadar bagi muslimah.[DP]