JAKARTA, (Panjimas.com) – Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI Aboebakar Alhabsyi angkat bicara terkait polemik pelarangan penggunaan cadar di Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga, Yogyakarta.
“Penggunaan cadar pada umumnya bersinggungan dengan dua aspek, yaitu aspek keyakinan dan aspek ibadah,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (7/3/2018).
Menurut pria yang akrab disapa habib ini, pengguna cadar meyakini cadar adalah bagian dari ajaran agama dan merupakan bentuk ibadah dalam agama. Menggunakan cadar adalah bagian dari praktik kebebasan beragama dan berkeyakinan.
“Tentunya ini merupakan salah satu hak dasar yang dilindungi dalam kerangka hak-hak azasi manusia,” tambahnya.
Lebih lanjut, Habib menjelaskan, kebebasan beragama atau berkeyakinan, di masa sekarang dapat diartikan sebagai suatu hak asasi manusia yang berlaku secara universal. Sebagaimana diatur dalam pasal 18 Universal Declaration of Human Right yang memberikan perlindungan bahwa setiap individu mempunyai hak kebebasan untuk beragama’.
“Hak untuk beragama atau menjalankan agama merupakan non-derogable rights, yaitu hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Hal ini diatur dalam Pasal 28I ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. Hak beragama seperti ini tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun termasuk keadaan perang, sengketa bersenjata, dan atau keadaan darurat,” paparnya.
Oleh karenanya, Anggota Komisi III DPR itu meminta jika ada pelarangan penggunaan cadar oleh lembaga pendidikan tinggi, Kemenristek Dikti perlu melakukan pembinaan terhadap lemabaga tersebut agar lebih memahami konstitusi.
“Bila diperlukan, kegiatan pembinaan tersebut dikoordinasikan dengan Komnas HAM. Sehingga komitmen penegakan konstitusi di negara ini akan dapat dilakukan dengan baik,” pungkasnya. [DP]