SUKOHARJO (Panjimas.com) – Sekjen Majelis Mujahidin, Ustadz Shabbarin Syakur menanggapi panggilan Polisi terhadap Ustadz Zulkifli Muhammad Ali yang kemudian dijadikan tersangka kasus ujaran kebencian.
Ustadz Shabarin menyoroti kasus yang dianggap ujaran kebencian yang dituduhkan para Duat, Ulama, Ustadz dan umat Islam lebih cepat diproses oleh Polisi tetapi tidak sebaliknya jika umat Islam yang melakukan pelaporan.
“Apa yang dikatakan Ustadz Zulkifli ini sudah jamak dikatakan pihak-pihak lain, tetapi tidak menjadi perhatian Polisi, mengapa? Persoalannya kan seperti itu, sehingga diskriminasi ini kita tuntut, supaya Polisi ini tidak menjadi alat SARA dari beberapa kepentingan atau pihak pihak tertentu,” katanya saat ditemui wartawan di Ngruki, Grogol, Sukoharjo, Rabu (17/1/2018).
“Jadi aparat itu, harus bertindak adil,” tambahnya.
Ustadz Shabarin menyayangkan layangan surat pemanggilan Polisi kepada Da’i yang mengkhususkan ceramahnya tentang akhir zaman ini, langsung berstatus tersangka.
“Kita juga heran, kenapa dipanggil pertama langsung jadi tersangka. Ini laporan tidak ada yang mengadukan siapa, itu nggak ada, yang ada itu laporan polisi,” cetusnya.
Padahal, ulasan-ulasan terkait akhir zaman kerap kali di sampaikan oleh Da’i di banyak tempat. Jika pemanggilan Ustadz Zulkifli terkait ceramahnya yang notabene adalah kabar Al Qur’an dan Hadits Nabi, kata Ustadz Shabarin hal ini sangat dipaksakan.
“Sebelum Ustadz Zulkifli itu ngomong sudah banyak orang lain yang ngomong, Why, ini kenapa? Apakah polisi ingin membuat persoalan dengan umat Islam. Kalau toh itu (pemanggilan) katakanlah untuk mengantisipasi seorang Ulama itu kan harusnya lain,” pungkasnya. [SY]