Jakarta (Panjimas.com) – Belum lama ini para Advokat Kantor Lembaga Bantuan Hukum Street Lawyer, yang beralamat di Jalan H. Saabun Nomor 1 (Margasatwa Raya) Kelurahan Jati Padang, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, menyampaikan Surat Terbuka yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Polda Metro Jaya, Irjen. Pol. Drs. Idham Azis, M.Si.
Tembusan surat tersebut juga ditujukan ke Kepala Kepolisian Republik Indonesia,Bag Wassidik Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, dan para Pimpinan Ormas-Ormas Islam.
Surat tersebut terkait banyaknya laporan masyarakat perihal dugaan tindak pidana penodaan agama, menghina kitab suci (Al Quran), hadist dan ulama melalui media elektronik dengan terlapor Ade Armando.
Mengacu kepada pemberitaan media “Kasus Ade Armando Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya” https://www.viva.co.id/berita/metro/993890-kasus-ade-armando-dilimpahkan-ke-polda-metro-jaya, atas nama Johan Khan melaporkan Ade Armando ke Bareskrim dengan Tanda Bukti Lapor Nomor: TBL/1990/V/2015/PMJ/Dit. Reskrimsus, tanggal 23 Mei 2015.
Para advokat tersebut menagih Polda Metro Jaya untuk menangani kasus Ade Armando yang sampai sekarang tidak tersentuh. “Kami meragukan Polda Metro Jaya dapat bertindak tegas, karena sampai sekarang Polda Metro tetap tidak berdaya terhadap Ade Armando yang telah berstatus tersangka 2 (dua) kali karena laporan klien kami pada tahun 2015,” kata Mohammad Kamil Pasha, S.H., M.H selaku kuasa hukum.
“Meskipun Polda Metro Jaya telah kami kalahkan pada forum pra peradilan karena menerbitkan surat perintah penghentian perkara (SP3) atas nama Ade Armando sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 84/Pid.Pra/2017/PN-Jkt.Sel, tanggal 04 September 2017,” ungkapnya. (ass)