JAKARTA, (Panjimas.com) – Polemik soal siapa yang paling bertanggung jawab soal kasus reklamasi teluk Jakarta yang sampai saat ini masih belum diputuskan bagaimana kelanjutan dari mega proyek tersebut. Ditemui Panjimas di lokasi Museum Bank Indonesia pada Senin (6/11) peneliti bidang sosial politik yang juga mantan anggota DPD RI, Marwan Batubara memberikan pendapatnya soal itu kepada Panjimas.
“Kalau berdasar Inpres No.52 maka Pemerintah daerah yang mempunyai kewenangan soal reklamasi. Jadi pemerintah daerah dalam hal ini adalah Pemda DKI lah yang bisa meminta dan menutup proyek reklamasi yang menurut banyak kajian kajian dari lembaga lembaga penelitian yang ada itu adalah melanggar peraturan dan UU terkait soal pembangunan reklamasi,” ujar Marwan.
Masih menurut Marwan, kewenangan pemerintah daerah (pemda) lah yang bisa menutup dan menghentikan proyek reklamasi. Sedangkan dengan lembaga lembaga terkait semacam Bapenas, Kemenlu, Kementerian Kelautan dan Perikanan itu hanya sebatas koordinasi dan komunikasi lintas instansi saja untuk menghentikan proyek pengembang yang dikatakannya adalah proyek oligarki kekuasaan itu.
“Jadi sebaiknya menteri Luhut itu tidak mentang-mentang dan sewenang-wenang dalam pengambilan keputusan soal Reklamasi. Karena ini adalah wewenang pemerintahan daerah yang bisa menutup atau menghentikan proyek ini. Bukan kementeriannya pak Luhut,” kata Marwan.
Terakhir Marwan juga mengatakan bahwa rakyat pemilih Anies ada dibelakang Gubernur baru Jakarta itu untuk mendukung rencana Pemprov guna menutup proyek reklamasi itu.Selain dukungan 58% dukungan rakyat pemilih Anies. Penghentian proyek reklamasi juga mendapat support dari forum forum alumni berbagai universitas yang ada serta sudah sesuai dengan lembaga lembaga pengkajian kelautan yang memang merekomendasikan untuk menutup dan menghentikan proyek reklamasi yang bermasalah itu. [ES]