JAKARTA, (Panjimas.com) – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta kembali menunda persidangan gugatan yang dilayangkan oleh ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) tentang Perppu Ormas yang membekukan organisasi yang disinyalir tidak sejalan dengan Pancasila tersebut.
Kordinator Tim Kuasa Hukum Pemerintah Aksan Taher menjelaskan, persidangan hari ini beragendakan Pemberian Nasehat Majelis Hakim kepada para pihak, baik pihak HTI sebagai Penggugat dan Pihak Pemerintah sebagai pihak Tergugat, terkait dengan kelengkapan syarat formalitas suatu gugatan Tata Usaha Negara (TUN), seperti kelengkapan surat kuasa dan lain sebagainya.
“Sidang ditunda satu minggu atau Kamis depan. Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada pihak Penggugat memperbaiki kekurangan surat kuasa dan perbaikan gugatan, itu saja persidangan tadi,” kata Koordinator Tim Kuasa Hukum Pemerintah Aksan Taher, kepada awak media di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (02/11).
Menurutnya, hasil pemeriksaan Majelis hakim, kuasa hukum HTI atau Pihak Penggugat belum melengkapi kekurangan tanda tangan dalam surat kuasa sebagaimana yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan sebuah gugatan. Sehingga mereka meminta waktu untuk melengkapi dalam waktu satu minggu ke depan. [TM]