KLATEN (Panjimas.com) – Sidang kasus penistaan agama dengan terdakwa Rozaq Ismail Sudarmadji divonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Sagung Bunga Maya di Pengadilan Negeri (PN) Klaten, Kamis (26/10/2017).
“PN Klaten menjatuhkan putusan dengan Terdakwa Rozaq Ismail Sudarmadji yang dititipkan di Lapas Klaten mulai 28 Mei 2017 sampai sekarang,” ujar Bunga mengawali persidangan di ruang sidang utama.
Setelah mendengar tuntutan jaksa dan keterangan para saksi, dan bukti-bukti yang ada. Bahwa terdakwa melanggar UU ITE pasal 45 ayat 2 No 19 tahun 2016 tentang pelanggaran transaksi elektronik dan saksi-saksi yang pada pokoknya bahwa keterangan saksi-saksi adalah benar. Bunga menjatuhkan vonis 2 tahun kurungan penjara terhadap Rozaq.
“Bahwa Rozaq Ismail Sudarmadji terbukti secara sah melakukan tindak pidana, menjatuhkan vonis pidana 2 tahun penjara,” ucapnya.
Dalam sidang tersebut Penasehat Hukum Rozaq, Alimin menyatakan menerima putusan hakim. Sementara Jaksa Penuntut Umum masih pikir-pikir terhadap vonis Hakim. Untuk itu Bunga memberikan waktu selama 7 hari untuk memutuskan vonis yang berkekuatan hukum tetap.
“Pada prinsipnya terdakwa sudah mengakui perbuatannya. Agar cepat selesai, maka kita menerima putusan hakim tersebut,” ungkap Alimin. [SY]