JAKARTA, (Panjimas.com) – Ombudsman Republik Indonesia menganggap pemerintah dan kepolisian terlalu lama dalam menindak First Travel. Padahal, biro perjalanan umrah itu sudah bermasalah sejak 2016.
“Seharusnya sudah bisa ditutup sejak 2016, karena tak membayar pajak,” kata Komisioner Ombudsman RI, Ahmad Suaedy di Kantor Ombudsman, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (04/10).
Menurutnya bukan hanya First Travel, beberapa biro perjalanan haji dan umroh banyak yang tak memenuhi syarat. Namun dapat memberangkatkan jamaah ke tanah suci.
Dia melanjutkan, harusnya Kementerian Agama mempunyai aturan soal syarat menjadi biro perjalanan haji dan umrah. Di antaranya, mereka harus membayar pajak dan punya nomor pokok wajib pajak (NPWP).
“Sebagian besar ada biro perjalanan yang tak mempunyai NPWP tetap jalan, ada yang tidak memiliki IMB tetap jalan dan ada yang tidak bayar pajak dapat memberangkatkan jamaah,” pungkasnya.
Dirinya berharap permasalah ini bisa diselesaikan. Apalagi kasus First Travel bisa menjadi lebih besar bila dibiarkan. [TM]