JAKARTA, (Panjimas.com) – Laporan Pusat Ekonomi Islam 2016/2017 mencatat bahwa belanja penduduk muslim global pada produk dan jasa sektor ekonomi halal lebih dari 1,9 triliun pada tahun 2015. Yang terbesar itu ada di sektor keuangan syariah, sektor makanan, sektor pakaian, media dan rekreasi, travel, obat obatan dan kosmetik.
Hal itu disampaikan langsung oleh KH Cholil Nafis, Lc, Ph D selaku Ketua Komisi Dakwah MUI sekaligus pengajar Ekonomi dan Keuangan Syariah UI yang disampaikan di Gedung Strategik Kebijakan Universitas Indonesia Salemba, Jakarta pada hari Rabu (16/8/2017).
“Selama ini masyarakat lebih cenderung memilih alasan membeli suatu produk berdasarkan alasan alasan logis rasional ketimbang alasan syriat atau pertimbangan agama,” ujar Cholil Nafis.
Masih menurut Ketua Komisi Fatwa MUI ini mengharapkan pemerintah harus mendukung pertumbuhan industri halal domestik. Selain itu juga diharapkan ada pengembangan ekosistem industri halal. Yang tidak kalah penting adalah industri halal juga harus memdapatkan potongan pajak investasi dari pemerintah. Serta mendesain agar ada regulasi yang baik dalam mendapatkan sertifikat halal bagi pelaku usaha.
“Pemerintah juga harus membuat Halal Industry Masterplan Indonesia sebagai blue print sebagai langkah dalam rangka pencanangan diri sebagai pusat inovasi, perdangangan dan investasi halal,” kata Cholil Nafis.
Adapun yang harus tercantum di dalam masterplan industry halal di Indonesia itu meliputi : Regulasi, Institusi, Kebijakan, Infrastruktur dan yang tak kalah penting adalah Riset. Karena dengan riset yang baik akan dapat terwujud rencana menjadikan Indonesia sebagai Pusat Halal Global. [ES]