JAKARTA, (Panjimas.com) – Dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus Ustadz Alfian di PN Surabaya hari Rabu, (16/8) dinilai Penasehat Hukum tidak cermat, karena banyak kesalahan dalam mengurai dakwaan, menerapkan pasal dan tempus delicti yang tidak tepat.
“Kita merasa janggal sekaligus juga lucu ketika membaca dan mendengar Dakwaan JPU, masa perkara Ustadz Alfian disidangkan di PN Tanjung Perak? Di daerah Surabaya ini adanya PN Surabaya, ga ada PN Tanjung Perak, ini kan lucu, memangnya JPU belum pernah sidang di PN Surabaya ya?” Tanya menggeletik Alkatiri usai persidangan.
Lebih lanjut Alkatiri mengatakan “JPU juga tidak cermat dalam hal mengurai _tempus delicti_ , masa di dakwaan kesatu disebut Ustadz Alfian ceramah tanggal 26 Februari dan Dakwaan kedua tanggal 27 Februari sedangkan uraian Dakwaan kesatu dan kedua isinya sama, kami yakin JPU tidak tahu sama sekali soal dakwaan yang dibacakannya.
Parahnya lagi, uraian dalam dakwaan kesatu dan kedua semuanya hanya transkip video ceramah Ustadz Alfian, tetapi antara transkip dengan videonya banyak kesalahan kata, kalimat dan pengetikan, diperparah lagi dalam Dakwaannya tidak ada uraian peristiwa hukum ( _delict_ ), dakwaan ko isinya cuma transkip yang salah itu? Ini artinya dakwaan tidak cermat dan tidak jelas, masih banyak hal-hal formil dalan dakwaan yang tidak sesuai dengan pasal 142 KUHAP.”
Usai persidangan tim hukum mengkritisi penerapan pasal dalam Dakwaan “Terkait permasalahan hukum lainnya yang sangat substansial adalah perihal penerapan pasal Pelapor bukanlah korban atau pihak yang dirugikan, dan yang menjadi dasar dari laporannya adalah video yang didownload dari YouTube tetapi tidak ada satupun pasal-pasal UU ITR dalam isi dakwaan JPU tersebut” tegas Alkatiri.
Ketika ditanyakan Hakim mengenai Dakwaan JPU, Ustadz Alfian menegaskan kepada Majelis Hakim bahwa dirinya akan mengikuti proses pengadilan dengan seksama sampai selesai. Dirinya secara pribadi akan mengajukan keberatan karena apa yang didakwakan JPU tidak sesuai dengan apa yang terjadi.
Akibat ketidakcermatan JPU dalam mengurai peristiwa hukum tersebut, Penasehat Hukum juga ajukan nota keberatan.
Persidangan selanjutnya dengan agenda pembacaan nota keberatan akan dilaksanakan Rabu depan tanggal 23 agustus pukul 10.00. [ES]