SUKOJARJO (Panjimas.com) – Presiden Jokowi akhirnya meneken Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 2 2017 tentang Pembubaran Organisasi Masyarakat (Ormas). Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) adalah salah satu ormas yang bakal dibubarkan.
Yasonna Laoly, Menteri Hukum dan HAM, mengatakan, bakal ada banyak ormas lainnya yang juga ikut dibubarkan pasca Perppu itu terbit.
Menanggapi hal itu, Ustadz Sholeh Ibrahim, mantan Amir Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) menilai Perpu pembubaran ormas menjadi ancaman kaum muslimin. Ormas Islam sampai saat ini menurutnya bukanlah penentang kebijakan Negara.
“Ini sangat mengkhawatirkan, karena ormas Islam ini benteng kaum muslimin dalam rangka memperkuat ukhuwah dan wadah kegiatan masyarakat,” katanya, saat ditemui Panjimas.com, Ngruki, Grogol, Sukoharjo, Rabu (12/7/2017).
Pimpinan Ponpes Al Mukmin Ngruki itu justru mempertanyakan letak kesalahan HTI yang disinyalir merongrong Negara. Perpu pembubaran ormas kata dia, justru memberikan kerugian bagi pemerintah.
“Apakah ada delik yang melanggar oleh saudara kita HTI? Kan tidak ada, katanya akan menumbangkan Negara, dimana itu? Dan nanti saya yakin akan merembet pada ormas-ormas yang lain,” ucapnya. [SY]