JAKARTA (Panjimas.com) – Ketua Pusat Hak Asasi Muslim Indonesia (Pushami), Muhammad Hariadi Nasution, SH mengatakan Peraturan Pemerintah (Perpu) No 2 tahun 2017 tentang pembubaran organisasi masyarakat (ormas), banyak celah yang justru bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945.
Pria yang akrab disapa Ombat ini, justru mempertanyakan letak ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menyalahi kebijakan pemerintah, hingga harus dibredel.
“HTI itu mengancamnya dimana, siapa yang diancam, apanya yang diancam?,” katanya pada Panjimas.com, Kamis (13/7/2017).
Ormas Islam yang bisa mempersatukan hingga 7 juta umat Islam di Monas pada aksi 212, menurut Ombat nampaknya menjadi ancaman pemerintah. Pihaknya akan mengajukan Yudicial Review terkait peluncuran Perpu tersebut.
“Ini arahnya untuk umat Islam, dan akan merembet ke ormas yang lain,” tandasnya.
Dari segi tinjauan hukum, Ombat menegaskan bahwa Perpu pembubaran ormas masih banyak celah yang justru bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945 tentang kebebasan berpendapat, hak berkumpul dan berbicara.
“Isi Perpu itu juga nggak sakti-sakti amat. Ini Undang-undang masih banyak yang bertentangan dengan Undang-undang Dasar, sama Hak Asasi Manusia. Ini malah membuat kekacauan baru,” tutupnya. [SY]