JAKARTA (Panjimas.com) – Kementerian Agama memberikan teguran keras pihak penerbit Al Quran tanpa Surat Al Maidah ayat 51-57.
Hal ini disampaikan Pgs. Kepala Lajnah Pentashihan Mushaf Al Quran (LPMQ) Balitbang-Diklat Kemenag Muchlis M Hanafi.
Menurutnya, LPMQ sudah meminta penjelasan kepada PT. Suara Agung Jakarta. Dalam kesempatan itu, penerbit mengakui adanya kesalahan yang tidak disengaja, dan telah mengambil langkah-langkah sesuai prosedur yang ditetapkan LPMQ.
Muchlis mengingatkan para penerbit Al Quran lebih berhati-hati agar kejadian serupa tidak terulang kembali. “Jangan sampai kepentingan bisnis berada di atas kesucian teks Al Quran, sebab tidak jarang kesalahan terjadi karena keteledoran akibat kurangnya quality control,” tegas Muchlis di Jakarta, Kamis (25/05).
Kepada warga masyarakat, Muchlis menyampaikan terima kasih atas laporan kesalahan cetak. Doktor Tafsir lulusan Al Azhar Kairo ini berharap kepada siapapun, bila menemukan kesalahan pada mushaf Al Quran, baik cetak maupun elektronik (digital), agar segera dilaporkan kepada LPMQ.
“Kantor LPMQ di Gedung Bayt Al Quran Taman Mini Indonesia Indah (TMII), telepon : 021-87798807, email: [email protected],” tuturnya.
Sebelumnya, beredar berita ditemukannya Mushaf Al-Qur’an tanpa Surat Al Maidah ayat 51 – 57. Kejadian bermula dari laporan KH. Basith, pengurus DKM Masjid Assifa desa Sukamaju Kec. Megamendung Bogor yang menemukan mushaf cetakan PT. Suara Agung pada Selasa, 23 Mei 2017. Informasi itu viral di media sosial sehari setelahnya.
Menyikapi itu, LPMQ Kemenag langsung menghubungi dan menyurati PT. Suara Agung, penerbit mushaf yang diduga terdapat kesalahan. Dalam suratnya Kepala LPMQ meminta penerbit tersebut untuk memeriksa sisa stok Al Quran yang terdapat kesalahan tersebut untuk dimusnahkan. Kemenag juga perintahkan agar mushaf yang sudah beredar dan terdapat kesalahan agar ditarik dari peredaran dan dimusnahkan. [AW/Kemenag]