Menurut salah satu anggota tim kuasa hukum FPI, Kapitra Ampera, ada dua orang yang akan dilaporkan terkait kasus tersebut. Mereka adalah Philips Joeng (PJ) dan Denny Siregar (DS).
“DS itu merasa dia tahu (soal chat), namanya Denny Siregar. Katanya kan dia tahu (soal chat),” ungkap Kapitra saat dikonfirmasi, Rabu (26/5).
Denny dilaporkan atas pernyataannya yang mengatakan mengetahui ada 15 episode chat yang dituduhkan pada Rizieq yang beredar di masyarakat. Sedangkan Philips, warga Surabaya, Jawa Timur, dituding sebagai pihak yang menyebarkan fitnah tersebut.
Rencananya, pihak FPI akan melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya (PMJ) dalam waktu dekat. Saat ini, pihak FPI tengah mengumpulkan informasi dan bukti yang dibutuhkan untuk membuat laporan polisi.
“Ini (datanya) masih dikumpulkan dulu. Pasti (melapor ke) PMJ,” terang Kapitra.
Sebelumnya diberitakan, pihak FPI akan menempuh langkah hukum untuk menegakkan keadilan. Kapitra mengatakan, ormas Islam dan juga para ulama se-Indonesia berencana melaporkan orang yang diduga menyebarkan fitnah chat mesum antara Rizeq dan seorang wanita bernama Firza Husein. [AW/RMOL]