SEMARANG (Panjimas.com) – Sudah tiga kali ini agenda persidangan pelanggaran Social Kitchen dihadiri mahasiswa dari fakultas hukum beberapa Universitas di Semarang. Kali ini puluhan Mahasiswa dari Universitas 17 Agustus 1945, hadir di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, jalan Siliwangi 512, Semarang, Senin (17/4/2017).
Dista Venesia, salah satu peserta mahasiswa mengatakan kehadirannya untuk belajar mengetahui praktek persidangan. Dimintai tanggapan tentang kasus persidangan yang dihadirinya, dia mengaku informasi kasus sidang dari media massa.
“Dari media mas, kan kemarin dibilangin manager Social Kitchen gara-gara Social Kitchen sudah dibilangin masih melanggar izin,” kata Mahasiswi semester 6 itu.
Mahasiswi asal Semarang itu tidak tahu persis kejadian kasus Social Kitchen yang menyeret tokoh Laskar Umat Islam (LUIS) dan wartawan Ranu Muda. Pandangan dia, kasus tersebut berawal dari pelanggaran Social Kitchen yang menyuguhkan tarian striptis dan menjajakan minuman keras, yang menyalahi perizinan.
“Udah dibilangin masih dilanggar lagi. Kan udah disepakatin, nggak langgar ijin. Orang minum-minum (Miras) kan tetap saja melanggar norma-norma Islam kan,” ujarnya.
Dista bersama temannya mengaku kecewa dengan agenda persidangan kali ini. Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bisa menghadirkan satupun saksi yang sedianya berjumlah 13 orang. [SY]