SEMARANG (Panjimas.com) – Persidangan kasus aksi nahi munkar terhadap Penyakit Masyarakat (Pekat) di Social Kitchen, kembali digelar. Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Semarang jalan Siliwangi 512, Semarang, agendanya menghadirkan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) ternyata gagal, pada hari Senin (17/4/2017).
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim, Pudji Widodo memutuskan menunda pada Kamis tanggal 20 April 2017. Margono, Anggota JPU saat di tanya Panjimas.com, mengaku sudah mengkorfirmasi 13 saksi yang sedianya dihadirkan pada agenda kali ini.
“Ya saksi tidak bisa hadir ada kepentingan lain mungkin. Tadi sudah dihubungi, sudah, mungkin ada kepentingan keluarga, jadi kami minta waktu hari kamis. Sebenarnya 13, sudah konfirmasi, bisa jadi minggu berikutnya bisa nambah,” ucapnya.
Menanggapi sidang kali ini, Humas Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS), Endro Sudarsono yang menjadi salah satu Terdakwa mengatakan bahwa persidangannya tidak sesuai dengan kaidah peradilan yang murah dan sederhana.
“Kita tadi berharap BAPnya dibacakan, karena itu sudah disepakati antara Jaksa, pengacara maupun hakim. Kalau ini tidak berhasil, sebenarnya jaksa gagal menghadirkan saksi, karena ini tanggung jawab kebenaran pada peristiwa tanggal 18 Desember 2016. Saksi sebenarnya banyak di Solo dan sidang di Semarang maka ini sebenarnya tidak sesuai dengan peradilan yang murah dan sederhana,” kata Endro. [SY]