JAKARTA (Panjimas.com) – Sekalipun sudah tiga kali Aksi Bela Islam terbukti super damai, baik Aksi 114, 212, dan 112, Mabes Polri masih saja prasangka buruk dan mencium adanya gelagat rusuh dalam aksi unjuk rasa di gedung DPR dan MPR pada Selasa (21/2), besok.
Polri pun menakut-nakuti koordinator aksi untuk bertanggungjawab jika terjadi kericuhan. Polri juga meminta koordinator aksi hanya membawa massa yang siap berunjuk rasa dengan damai.
“Apabila ada masyarakat yang tidak siap untuk ikut dalam aksi damai, imbauan kami jangan diajak. Ajaklah warga masyarajat yang siap unras dan siap untuk aksi damai. Ini sangat penting,” kata Kabid Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (21/2).
Boy menjelaskan, dalam aksi besok, apabila terjadi hal yang tidak diinginkan, maka koordinator lapangan (korlap) itulah yang nantinya akan dimintai pertangung jawabannya. Boy meminta agar korlap dapat menjamin bahwa massanya yang datang adalah yang bersedia aksi damai.
Boy mendeteksi adanya kegiatan yang mengarah ke provokatif, menuju pada sebuah kondisi anarkis. Polri mengingatkan masyarakat agar menyampaikan aspirasi sesuai koridor hukum, tidak melaksanakan aksi kekerasan dalam bentuk apapun. Jika yang dikhawatirkan terjadi, aparat siap untuk mengamankan.
Koordinator Aksi Ustadz Bernard Abdul Jabbar menjamin, “Aksi 212 Jilid 2 bakal digelar dengan tertib dan damai. Dihimbau agar seluruh masyarakat tak terprovokasi oleh berita hoax di media sosial yang mengajak untuk menduduki gedung DPR dan melempar jumroh.”
Bukan yang pertama Aksi Bela Islam sempat dilarang pihak keamanan, namun jutaan massa yang ikut dalam setiap aksi bela Islam tak dapat dibendung lagi. Umat Islam membuktikan, aksi dilakukan dengan cara yang super damai.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya memutuskan untuk melarang pelaksanaan Aksi 11 Februari 2017, atau yang mulai akrab disebut Aksi 112. Kapolda Metro Jaya, Irjen Mochamad Iriawan mengatakan, Aksi 112 dilarang jika di dalamnya tersembunyi agenda politik.
“Kalau Aksi 112 sifatnya ada agenda politik, itu larangan. Kami akan tindak tegas. Jadi mohon memperhatikan peraturan yang dikeluarkan KPU berkaitan dengan pilkada,” kata Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (7/2).
Saat Aksi 212, Kapolri Jenderal Tito Karnavian juga membuat pernyataan larangan aksi yang dilakukan oleh GNPF-MUI, bahkan mengancam akan membubarkan aksi. Polri pun mengancam dengan hukuman Pasal 221, 212 KUHP sampai 218 KUHP, yaitu melawan petugas. Larangan Kapolda Metro kemudian diikuti kapolda-kapolda lain. (desastian)