JAKARTA (Panjimas.com) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyesalkan sikap Ahok terhadap KH Ma’ruf Amin selaku Ketua Umum MUI sekaligus Rais ‘Aam PBNU.
Hal itu terjadi saat Ketua Umum MUI menyampaikan keterangan di persidangan kasus penistaan agama dengan Ahok sebagai terdakwa, yang dinilai cenderung menekan dan melecehkan ulama sepuh tersebut, Selasa (31/1/2017) lalu.
“Menyesalkan sikap tim pengacara terdakwa (Ahok) maupun terdakwa terhadap saksi (Dr. KH. Ma’ruf Amin) yang telah memberikan keterangan dalam persidangan perkara a quo yang cenderung menekan dan melecehkan kebenaran keterangan saksi dengan sikap yang arogan dan tidak santun serta tidak mengindahkan nilai-nilai kehormatan lembaga peradilan,” ujar Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Saadi, di Kantor MUI Pusat, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (2/2/2017).
Mencermati proses persidangan ke-delapan di Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2017) dalam dugaan kasus penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang menghadirkan Dr. KH. Ma’ruf Amin selaku Ketua Umum MUI dan juga Rais ‘Aam PBNU yang menerangkan proses penerbitan pendapat dan sikap keagamaan Majelis Ulama Indonesia yang diterbitkan tanggal 11 Oktober 2016, MUI umumkan sikapnya.
Turut hadir dalam konferensi pers di Kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (2/2/2017) Wakil Ketua Umum MUI H. Zainut Tauhid Saadi dan Wakil Sekretaris Jenderal MUI Dr. Amirsyah Tambunan.
Selain itu, Majelis Ulama Indonesia pun menyesalkan adanya pengabaian terhadap nilai-nilai etika dan kehormatan lembaga peradilan dalam proses persidangan perkara a quo.
Tidak hanya itu, MUI juga meminta kepada Komisi Yudisial Republik Indonesia untuk menegakkan kode etik lembaga peradilan.
“Meminta kepada Komisi Yudisial Republik Indonesia untuk menegakkan kode etik lembaga peradilan dalam pemeriksaan perkara a quo,” tutur H. Zainut Tauhid.
“Meminta Mahkamah Agung RI, Kejaksaan Agung untuk lebih mengintensifkan pemantauan dan pengawasan proses persidangan perkara a quo, sehingga seluruh persidangan berjalan sesuai peraturan perundang-undangan dan etika persidangan.” Tambahnya. [AW/DP]