JAKARTA, (Panjimas.com) – Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal Ari Dono Sukamto mengatakan video penistaan Surat Al-Maidah ayat 51 oleh Ahok di Pulau Pramuka Kepulauan Seribu berdasarkan pengecekan teknis laboratoris video tersebut asli.
“Video tersebut asli. Tidak ada pengeditan dalam arti mengurangi atau menambahkan frame baru,” katanya, Rabu (16/11).
Akibat pemeriksaan barang bukti berupa video digital tersebut maka Ahok resmi menjadi tersangka dalam kasus penistaan agama.
Setelah penetapan sebagai tersangka, selanjutnya akan ditingkatkan ke tingkat penyidikan. Kabareskrim juga menyatakan Ahok dilarang ke luar negeri demi kepentingan penyidikan.
Sebelumnya, Buni Yani sebagai pengupload video Ahok pertama kali, dituduh beberapa pihak telah melakukan pengeditan. Sehingga terlihat seolah Ahok melakukan penistaan agama. [TM]