SOLO, (Panjimas.com) – Harus diapresiasi keberanian dari Kapolri untuk melanjutkan proses hukum Ahok dengan meningkatkan statusnya menjadi tersangka
“Namun, masyarakat masih memandang bahwa status tersangka Ahok semestinya dibarengi dengan perintah penahanan mengingat ancaman hukumanya 5 tahun.” Ujar Sekjen ISAC (The Islamic Study and Action Center) Endro Sudarsono. Rabu, (16/11).
Selain itu hampir tindakan proses hukum kasus penistaan agama tersangka ditahan, mengapa Ahok tidak ditahan?
Justru hal ini akan menjadi bahan penilaian dari masyarakat bahwa ahok terkesan diistimewakan.
Endro Sudarsono mencontohkan bahwa beberapa yang lalu ada kasus penista agama di Solo berupa penyobekan Al quran tersangka yang keturunan cina langsung ditahan di Polda Jawa Tengah.
“Kasus yang hampir sama dan bersamaan di Solo kasus penistaan Agama juga langsung ditahan di Polda Jateng hanya dalam waktu kurang lebih 1×24 jam.
ISAC yakin bahwa masyarakat masih belum sepenuhnya puas terhadap kinerja Polri terkait Ahok jika tidak segera menahannya. [RN]