JAKARTA, (Panjimas.com) – Pemuda Muhammadiyah memandang usulan Luhut Binsar Pandjaitan saat masih menjabat Menteri Koordinator Bidang Hukum dan Keamanan perlu ditindaklanjuti. Usulan yang dimaksud adalah pengampunan alias amnesti untuk sisa kelompok Santoso.
“Usulan Mantan Menko Polhukam, Luhut Pandjaitan beberapa waktu lalu terkait dengan amnesti atau pengampunan terhadap sisa kelompok Santoso yang saat ini masih ada di pegunungan Poso, agaknya perlu ditindaklanjuti dan dimatangkan oleh Pemerintah,” kata Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak, Senin (8/8/2016). Demikian dilansir detik.
Anggota Tim Evaluasi Penanganan Terorisme Komnas HAM ini menilai usulan Luhut adalah usulan yang bersifat maju untuk mendorong deradikalisasi kelompok teror di Indonesia. Menurutnya, pendekatan kekerasan yang dilakukan aparat malah tidak efektif mengurangi kelompok teror, namun malah bisa mereproduksi kelompok itu.
“Pendekatan amnesti yang membuka rekonsiliasi dan mengubur dendam akan lebih efektif sebagai bentuk deradikalisasi,” kata Dahnil.
Dia memandang Santoso, Basri, dan kelompoknya adalah korban konflik Poso. Penyelesaian konflik yang mereka rasa tak adil lantas menimbulkan dendam. Rasa dendam inilah yang kemudian memunculkan sikap radikal terorisme.
“Oleh sebab itu pola meminta Basri dan kelompoknya untuk turun dari gunung dan menyerahkan diri tanpa kekerasan dengan jaminan komitmen Pemerintah akan memberikan pengampunan atau amnesti kepada mereka, saya kira akan memberikan peluang rekonsiliasi di Poso di satu sisi, di sisi lain upaya deradikalisasi yang efektif,” kata Dahnil.
Dia optimis cara amnesti ini bisa mengakhiri operasi besar di Poso dengan baik. Lebih dari itu, cara amnesti ini bisa diterapkan juga untuk deradikalisasi di wilayah lain.
Kanada, kata dia, juga menerapkan cara serupa. Perdana Menteri mereka merangkul kelompok-kelompok radikal tanpa cara kekerasan. Cara kekerasan justru bisa membuat intensitas teror semakin tinggi.
“Oleh sebab itu saya mengusulkan Presiden memilih jalan amnesti tersebut,” ujar Dahnil. [RN]