JAKARTA (Panjimas.com) – Beredarnya buku pelajaran agama Islam bagi siswa Sekolah Dasar (SD) atau Madrasah Ibtidaiyah (MI) Kurikulum 2008 terbitan Yudhistira berjudul “Banci Boleh Jadi Imam Sholat” yang memperbolehkan seorang banci menjadi imam sholat mendapat kecaman berbagai pihak. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjadi pihak yang memprotes paling keras kekeliruan isi materi buku itu.
Wakil Ketua MUI Pusat, KH Ma’ruf Amin menyatakan, isi dari buku itu berpotensi menyesatkan pelajar. “Tidak ada banci, yang ada laki-laki dan perempuan bisa menjadi imam. Banci ini kan tidak jelas (jenis kelaminnya). Buku ini telah menyimpang,” katanya di Jakarta, pada Kamis (5/3/2015) seperti dilansir Harian Terbit. (Baca: Buku Pelajaran SD Soal “Banci Bisa Jadi Imam Sholat” Bikin Heboh & Resahkan Masyarakat)
Tidak hanya itu, KH Ma’ruf Amin juga mengimbau kepda pihak-pihak terkait untuk melakukan evaluasi terhadap penulis dan penerbit buku yang telah lalai sehingga materi tersebut bisa lolos. “Pokoknya buku (materi) itu harus diluruskan. Penulisnya juga perlu diluruskan pemahamannya,” tegasnya. (Baca: MUI: Waria Tak Boleh Jadi Imam Sholat Bagi Jama’ah Wanita & Laki-Laki)
Perlu diketahui, kontroversi terkait buku tersebut pertama kali muncul dari postingan seorang wanita asal Sumatera Utara, Rika Rahma Dewi di sosial media Facebook (FB). Lewat akun FBnya, Rika menampilkan gambar materi buku yang berisi tentang tata cara sholat yang tidak sesuai dengan ajaran Islam itu.
“Allah menciptakan manusia itu laki2 dan perempuan. Ini buku kok masukin kriteria banci…hati2 bunda, perhatikan waktu anak kita belajar,” tulis Rika dalam keterangan postingannya tersebut. (Baca: Inilah Sosok Pengunggah Buku Pelajaran SD “Banci Bisa Jadi Imam Sholat” di FB)
Seperti diberitakan Panjimas.com sebelumnya, dunia pendidikan kembali dihebohkan dengan adanya buku kontroversi berjudul “Banci Boleh Jadi Imam Sholat” yang beredar bagi siswa Sekolah Dasar (SD) atau Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan meresahkan masyarakat, khususnya orang tua murid.
Secara umum, buku tersebut menulis syarat untuk menjadi imam sholat adalah seorang laki-laki yang baik akhlaknya dan fasih membaca Al Qur’an. Namun, paragraf berikutnya ada tiga orang yang boleh menjadi imam jika seluruh makmumnya terdiri atas perempuan. Salah satunya, banci sah menjadi imam bagi wanita.
Dalam buku itu tertulis, banci tidak boleh menjadi imam jika makmumnya laki-laki atau sesama banci. Jadi hanya boleh menjadi imam saat semua makmumnya perempuan. Hal itu membuat buku pelajaran tersebut menuai protes dari sejumlah Netizen di media sosial (sosmed), seperti Twitter dan Facebook (FB). [GA]