PEKALONGAN (Panjimas.com) – Prosedur bezuk di Rutan Mako Brimob yang membuka dan memfoto aurat para pembezuk dinilai menodai agama Islam.
Ustadz Said Ahmad Sungkar, dai asal Pekalongan merespon keras prosedur tak wajar ini. Ia geram mendengar kasus pelecehan Muslimah yang dilakukan para polisi terhadap para istri mujahidin yang akan membezuk suaminya di Rutan Mako Brimob.
Ustadz Said -sapaan akrabnya- dengan tegas mengimbau kepada para mujahidin yang ditawan di penjara Mako Brimob untuk mencegah para istri mereka membesuk.
“Sampaikan kepada para ikhwan, kalau memang betul mereka mengaku sebagai mujahid, tapi rela istrinya dilecehkan, itu bukan sikap mujahid!
Menurutnya, imbauan itu demi menjaga kehormatan para istri mujahidin itu sendiri, agar para istri mereka tidak jadi korban pelecehan oleh petugas rutan Mako Brimob.
“Sampaikan kepada para ikhwan, kalau memang betul mereka mengaku sebagai mujahid, tapi rela istrinya dilecehkan, itu bukan sikap mujahid!” tegasnya kepada Panjimas.com, Ahad (1/2/2015).
Bagi dai yang dikenal tegas menyuarakan dakwah tauhid ini, kehormatan para Muslimah apalagi para istri mujahidin lebih mahal daripada nyawa.
“Bagi seorang Mujahid, kehormatan istri lebih mahal daripada nyawa dia sendiri. Tapi kalau malah dia rela istrinya besuk, dilecehkan dengan alasan kangen atau macam-macam, suruh belajar Islam dulu, jangan belajar jihad,” tandasnya.
Bagi seorang Mujahid, kehormatan istri lebih mahal daripada nyawa dia sendiri. Tapi kalau malah dia rela istrinya besuk, dilecehkan dengan alasan kangen atau macam-macam, suruh belajar Islam dulu, jangan belajar jihad
Ustadz Said Sungkar juga mengkritisi sikap arogan para petugas di Mako Brimob yang dinilai melanggar undang-undang. Menurutnya, penggeledahan dengan membuka pakaian dalam serta pengambilan foto tanpa mengenakan jilbab itu jelas melanggar konstitusi. Pasalnya, menutup aurat dan mengenakan jilbab merupakan bagian dari ibadah dalam Islam yang dilindungi negara dalam Pasal 28 E ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
“Perbuatan mereka (petugas, red.) telah melampaui Undang Undang negara,” terangnya.
Berkaca pada kegigihan sikap para mujahidin di penjara Mesir, Ustadz Said menyatakan haram untuk membesuk suami di penjara jika pelecehan terhadap syariat Islam menjadi salah satu syarat besuk.
Bahkan hukumnya haram kalau dia malah ridho dibesuk. Di penjara Mesir itu, orang 11 tahun tidak boleh ditengok, tidak ada masalah
“Jangan dibesuk! Bahkan hukumnya haram kalau dia malah ridho dibesuk. Di penjara Mesir itu, orang 11 tahun tidak boleh ditengok, tidak ada masalah,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pelecehan terhadap Muslimah kembali terjadi di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Aksi pelecehan tersebut dialami oleh para ummahat atau akhwat istri-istri mujahidin yang suaminya ditahan di Mako Brimob. (Baca: Pelecehan Muslimah terus Terjadi, Istri Mujahidin yang Membesuk di Mako Brimob Digeledah Pakain Dalam dan Difoto tanpa Hijab)
Dari informasi yang dihimpun, para muslimah istri-istri mujahidin yang membesuk suaminya di Rutan Mako Brimob harus menurunkan celana dalam untuk digeledah. Selain itu, para Muslimah itu pun harus difoto tanpa mengenakan jilbab. [AW]