KLATEN (Panjimas.com) – Komandan KOKAM Muhammadiyah Klaten, Muh Ismail menghimbau umat Islam agar tidak hadir dalam perayaan Natal jika diundang oleh pihak gereja atau oang-orang Nashrani. Sebab, perayaan Natal bersama itu hukumnya haram.
“Bagiku agamaku, bagimu agamamu. Kita mengharapkan suasana kondusif. Orang Islam tidak boleh hadir dalam perayaan Natal, haram hukumnya,” tegasnya kepada Panjimas.com disela-sela aksi aksi “Sosialisasi Fatwa MUI Tentang ke-HARAM-an Umat Islam Mengikuti Perayaan Natal Bersama & Larangan Mengenakan Atribut Natal” yang diadakan Laskar Islam Klaten (LAKIK) pada Jum’at (19/12/2014) pagi di alun-alun Klaten.
“Kita mengamankan fatwa MUI bahwa Natalan bersama haram hukumnya bagi umat Islam. Kita juga berharap dalam Natalan bersama, umat Kristiani tidak mengundang tokoh Islam. Jika tokoh umat Islam datang akan ditiru umatnya,” tandasnya.
Selain tidak boleh mengikuti perayaan Natal bersama, Ismail juga menjelaskan bahwa umat Islam dilarang memakai atribut Natal. “Beberapa waktu lalu terutama karyawan disuruh managemen memakai atribut Natal, padahal karyawan tersebut muslim, ini merupakan pelanggaran,” tegasnya. [GA]