KLATEN (Panjimas.com) – Pengurus Front Umat Islam (FUI) Klaten, Syafi’i menghimbau pihak gereja dan juga orang-orang Nashrani agar tidak perlu memberikan undangan kepada para tokoh dan umat Islam untuk menghadiri dan mengikuti perayaan Natal bersama. Sebab, merayakan Natal bersama hukumnya haram bagi umat Islam sebagaimana fatwa MUI tahun 1981.
Syafi’i menjelaskan, untuk mencegah hal itu tidak terjadi seperti pada tahun-tahun sebelumnya, FUI Klaten telah melakukan koordinasi dan kerjasama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Klaten dan elemen umat Islam Klaten yang tergabung dalam Laskar Islam Klaten (LAKIK).
Hal ini sebagaimana dikatakan Syafi’i saat berorasi dalam aksi damai “Sosialisasi Fatwa MUI Tentang ke-HARAM-an Umat Islam Mengikuti Perayaan Natal Bersama & Larangan Mengenakan Atribut Natal” yang diadakan Laskar Islam Klaten (LAKIK) pada Jum’at (19/12/2014) pagi dengan melakukan longmarch berjalan kaki dari alun-alun Klaten hingga Pemda/DPRD Klaten.
Sementara itu, senada dengan FUI Klaten, Ketua Jama’ah Ansharut Tauhid (JAT) Klaten, Sumarno juga menegaskan bahwa umat Islam tidak perlu mendatangi perayaan Natal bersama. Toleransi umat beragama tidak harus mengikuti peribadatan orang Kafir. Sebab, Natal bagi orang Kafir (Kristen) adalah bentuk ibadah.
“Kan didalam Al Qur’an sudah jelas, lakum dienukum waliyadien, bagimu agamamu dan bagiku agamaku. Jadi seperti spanduk yang terpampang itu (terpasang di truk –red), yang beda jangan disama-samakan. Intinya, kita dalam aksi ini mengawal fatwa MUI itu,” jelas Sumarno kepada Panjimas.com disela-sela aksi damai.
Untuk itu, JAT dan FUI Klaten beserta elemen umat Islam Klaten lainnya yang tergabung dalam Laskar Islam Klaten (LAKIK) akan mengambil sikap tegas dan langkah-langkah yang dianggap perlu untuk menjaga aqidah umat Islam dari bahaya Kristenisasi terselubung berkedok “toleransi beragama dan Natal bersama”. [GA]