KLATEN (Panjimas.com) – Ketua Front Pembela Islam (FPI) Klaten, Ahmadi menegaskan bahwa haram hukumnya umat Islam mengenakan atribut Natal seperti memakai topi merah (Sinterklas), baju Sinterklas, memakai kalung salib dan atribut umat Kristiani lainnya.
Ahmadi menjelaskan, larangan tersebut sangat jelas sekali telah disabdakan oleh Rasulullah SAW, “Man tasyabba bi qoumin, fahuwa minhum” (Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk dalam bagian kaum tersebut). Atribut Natal bukan hanya sekedar pakaian, namun hal itu adalah simbol dan syi’ar Kristiani.
Untuk itu, FPI menghimbau kepada umat Islam, khususnya para karyawan yang beragama Islam bisa bersikap tegas dengan menolak untuk tidak mengenakan atribut Natal. Dan jika ada para pengusaha dan pemilik toko yang menyuruh apalagi memaksa karyawan Muslim memakai atribut Natal, maka FPI akan bertindak tegas.
Hal ini sebagaimana disampaikan Ahmadi saat berorasi dalam aksi damai “Sosialisasi Fatwa MUI Tentang ke-HARAM-an Umat Islam Mengikuti Perayaan Natal Bersama & Larangan Mengenakan Atribut Natal” yang diadakan Laskar Islam Klaten (LAKIK) pada Jum’at (19/12/2014) pagi dari alun-alun Klaten hingga Pemda/DPRD Klaten dengan berjalan kaki.
Senada dengan FPI, Wakil Ketua Pengurus Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Klaten, Gunawan juga menghimbau kepada para pengusaha dan pemilik toko agar tidak menyuruh dan memaksa karyawan Muslim mengenakan atribut Natal.
Gunawan menegaskan, jika sebelum dan sesudah tanggal 25 Desember 2014 Laskar Islam Klaten mendapati ada karyawan Muslim yang mengenakan atribut Natal, maka PDPM dan elemen umat Islam yang merupakan anggota Laskar Islam Klaten akan melakukan sweeping dan mengambil langkah hukum yang berlaku. [GA]