PANJIMAS.COM – Kita sering menyaksikan kelakuan sebagian jamaah shalat Jum’at ada yang mengantuk atau duduk memeluk lutut saat khutbah Jum’at. Karena seringnya kejadian ini, seolah hal tersebut merupakan perkara yang lumrah.
Padahal, khutbah Jum’at menurut ulama ada yang menghukuminya sebagai syarat sah shalat Jum’at atau setidaknya sunnah mu’akkadah menurut sebagian ulama yang lain.
Khutbah Jum’at pun begitu penting bagi, karena hari itu merupakan hari berkumpulnya umat Islam. Khutbah Jum’at yang biasa dilakukan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallm yang di dalamnya mengandung targhib (motivasi) juga tarhib (peringatan) bagi manusia, sebenarnya inilah ruh khutbah yang disyari’atkan dalam khutbah.
Oleh sebab itu, amat penting bagi kaum Muslimin untuk memperhatikan dan mendengarkan Khutbah Jum’at dengan seksama.
Tidur Saat Khutbah Jum’at
Hindari tidur saat khutbah Jum’at berlangsung karena hal tersebut perkara tercela dan dilarang dalam syariat.
Di sisi lain, bukankan tidur itu bisa membatalkan wudhu dan jika wudhunya batal maka tidak sah shalat seseorang.
Allah Ta’ala berfirman,
وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ
“Apabila dibacakan Alquran, dengarkanlah dan diamlah, agar kalian mendapatkan rahmat.” (QS. Al-A’raf: 204)
Diriwayatkan dari Aisyah, Said bin Jubair, Atha, Mujahid, Amr bin Dinar dan beberapa ulama lainnya, bahwa ayat ini turun berkenaan dengan perintah untuk diam dalam rangka mendengarkan khutbah Jumat (Zadul Masir, 2:183).
Oleh sebab itu, jika kita merasa mengantuk ketika khatib sedang menyampaikan khutbah maka disunnahkan untuk berpindah tempat.
Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا نَعَسَ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الجُمُعَةِ فَلْيَتَحَوَّلْ مِنْ مَجْلِسِهِ ذَلِكَ
“Apabila kalian ngantuk pada hari Jumat, maka berpindahlah dari tempat duduknya.” (HR. Abu Daud, Turmudzi dan dishahihkan al-Albani).
Begitu buruk celaan bagi orang yang tidur di saat khutbah Jum’at berlangsung, sebagaimana disampaikan para salafus shalih
Dari Ibnu Aun, bahwa Muhammad bin Sirin (ulama tabiin) menceritakan,
كانوا يكرهون النوم والامام يخطب ويقولون فيه قولا شديدا
“Mereka (para sahabat) sangat membenci orang yang tidur ketika imam sedang berkhutbah. Mereka mencela dengan celaan yang keras.”
Ibnu Aun mengatakan, ‘Kemudian di kesempatan yang lain, saya bertemu lagi dengan Ibnu Sirin. Beliau pun bertanya, “Apa komentar sahabat tentang mereka?” Ibn Sirin mengatakan,
يقولون مثلهم كمثل سرية أخفقوا
“Mereka berkomentar, orang yang tidur ketika mendengarkan khutbah seperti pasukan perang yang gagal.” Artinya, tidak mendapatkan ghanimah sedikitpun. (Tafsir al-Qurthubi, 18:117).
Maka, apabila kita melihat orang yang tertidur (termasuk ngobrol) saat khutbah Jum’at, harus menegurnya.
Ini sebagai bentuk kepedulian anda kepada sesama. Namun ini harus dilakukan tanpa suara. Artinya, anda bangunkan hanya dengan gerakan tanpa ucapan.
Imam Ibnu Baz pernah ditanya tentang hukum membangunkan orang yang tidur ketika mendengarkan khutbah. Belaiu menjelaskan,
يستحب إيقاظهم بالفعل لا بالكلام، لأن الكلام في وقت الخطبة لا يجوز؛ لقول النبي صلى الله عليه وسلم:(إذا قلت لصاحبك أنصت يوم الجمعة والإمام يخطب فقد لغوت) متفق على صحته..
Dianjurkan untuk membangunkan mereka dengan gerakan, tanpa ucapan. Karena berbicara ketika berkhutbah tidak dibolehkan. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Apabila kamu berbicara kepada sampingmu “Diam”, pada hari Jumat dan imam sedang berkhutbah, berarti kamu telah berbuat sia-sia…” (Muttafaq ‘alaihi).
Diantara dalil yang menunjukkan bolehnya mengingatkan dengan gerakan tanpa suara adalah sikap Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, seperti yang diceritakan oleh Nafi,
أن عبد الله بن عمر رأى رجلين يتحدثان والإمام يخطب يوم الجمعة فحصبهما، أن اصمتا
Bahwa Abdullah bin Umar pernah melihat dua orang saling ngobrol ketika imam sedang berkhutbah di hari Jumat. Kemudian beliau melempar keduanya dengan kerikil agar mereka diam. (HR. Malik dalam al-Muwatha, 346).
Ibnu Abdil Bar rahimahullah mengatakan,
ففيه تعليم كيف الإنكار لذلك؟ لأنه لا يجوز أن ينكر عليهما الكلامَ بالكلام في وقتٍ لا يجوز فيه الكلام
“Keterangan ini memberi pelajaran bagaimana cara mengingkari orang yang ngobrol dengan benar. Karena tidak boleh mengingkari obrolan keduanya dengan ucapan, di waktu tidak boleh berbicara.” (al-Istidzkar, 2:23).
Duduk Memeluk Lutut (Hubwah)
Selain tidur, kaum Muslimin juga harus menghindari duduk memeluk lutut ketika sedang mendengarkan khutbah Jum’at.
Al-Hubwah berasal dari kata ihtibaa’, yaitu merapatkan kedua kaki ke perut dan memasukkan ke dalam kainnya hingga menyatu dengan punggungnya. Bisa juga dengan cara merapatkan kedua kaki ke perut dan memeluk kedua lutut dengan dua tangan sebagai ganti dari baju.
Dengan demikian kita tahu, orang yang duduk seperti ini pada saat imam membaca khutbah telah melakukan kesalahan. Duduk seperti ini dilarang karena menggambarkan sifat malas bagi pelakunya dan menyebabkannya tertidur. Duduk seperti itu juga bisa menyebabkan batalnya wudlu’ dan terbukanya aurat.
Hadis dari Muadz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu,
أَن النَبيَ صَلى اللهُ عَليه وَسَلمَ نَهَى عَنْ الْحَبْوَةِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang duduk memeluk lutut pada hari ketika imam sedang berkhutbah. (HR. Abu Daud, Turmudzi dan dihasankan al-Albani).
Ketika menyebutkan hadis ini, an-Nawawi mengutip keterangan al-Khithabi:
نهى عنها لأنها تجلب النوم فتعرض طهارته للنقض، ويمنع من استماع الخطبة
“Perbuatan ini dilarang, karena ini bisa menyebabkan ngantuk, sehingga bisa jadi wudhunya batal, dan terhalangi mendengarkan khutbah.” (al-Majmu’, 4:592).
Oleh sebab itu, beberapa hal di atas harus dijauhi oleh seorang muslim yang hadir melaksanakan shalat Jum’at. Jangan sampai hal-hal yang sering dianggap kecil dan remah di atas menghilangkan kesempatan untuk mendapatkan kesempurnaan pahala shalat Jum’at. Wallahu a’lam. [AW/dbs]