JAKARTA, (Panjimas.com) – Setelah menunggu sekitar 2 jam jalannya persidangan yang mengagendakan pembacaan vonis terhadap aktivis Islam di media sosial, Jonru Ginting di PN Jakarta Timur pada hari Jumat (2/3) kemarin akhirnya majelis Hakim mengetuk palu dengan disaksikan puluhan pengunjung yang hadir memenuhi ruangan pengadilan.
Vonis 1 tahun 6 bulan penjara serta denda sebesar 50 juta rupiah harus menjadi ujian terberat yang harus dilalui seorang aktivis Islam, Jonru yang menjadi seorang pejuang dan berdakwah lewat tulisan-tulisannya yang banyak di baca dan diikuti oleh jutaan followernya yang ada di sosial media.
Setelah vonis hakim dijatuhkan, secara spontan Jonru langsung meneriakan takbir sebanyak 5 kali yang menggema ke seluruh rauangan persidangan. Sambil meloncat dan mengepalkan tangannya Jonru seperti ingin mengatakan bahwa vonis itu tidaklah adil dan tidak bisa memenuhi rasa keadilan sebagai warga negara yang saat ini dirinay merasa dizalimi.
“Saat ini saya dan tim penasihat hukum masih baru berfikir fikir dulu. Tapi pada dasarnya putusan ini tidaklah adil dan mempertimbangkan rasa keadilan yang ada. Karena bagi saya jika adil itu adalah vonis saya adalah bebas, tapi saya serahkan semuanya kepada Allah SWT saja,” ujar pemilik nama lengkap Jon Riah Ukur kepada para wartawan yang mendekatinya setelah vonis dibacakan majelis hakim.
Pembacaan sidang vonis itu dibacakan langsung oleh Antonius Simbolon selaku Ketua Majelis Hakim serta didampingi hakim anggota yakni Dwi Dayanto dan Ninik Anggraini membuat seluruh pengunjung yang hadir terdiam sesaat setelah vonis dibacakan dan banyak diantara yang hadir mengerutkan wajah kesedihan dan guratan kecewa atas rasa keadilan yang sudah hilang dan tidak sedikit hadirin yang menyampaikannya dengan dengan nada suara riuh rendah.
“Biarlah kalau orang seperti saya yang dizalimi tidak mendapat keadilan di dunia, maka semoga ada keadilan diakhirat nanti dan Allah yang akan balas soal kezaliman yang saya rasakan ini,” pungkas Jonru sambil menahan haru. [ES]
https://youtu.be/3kVu7QwCSRo