Jeddah, Panjimas – Jumlah jemaah haji Indonesia kategori lansia sebanyak 67.000 jemaah dari total kuota haji 229.000. Tahun ini Kementerian Agama mengangkat tema ‘Haji Ramah Lansia’, sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap tamu-tamu Allah usia lanjut.
Pesan petugas haji kepada jemaah lansia beberapa diantaranya untuk tidak memaksakan diri menjalankan ibadah-ibadah sunah. Jemaah dengan kategori ini diimbau fokus mempersiapkan diri untuk ibadah puncak haji atau Armuzna.
Konsultan ibadah Dearah Kerja Makkah, Kartono, menyebut jemaah yang sedang sakit, lanjut usia, lemah fisik, dan disabilitas dibolehkan tidak mabit di Muzdalifah dan Mina. Mereka juga tidak perlu membayar dam/denda.
“Orang-orang yang memiliki uzur syar’i (halangan menurut hukum syara’) seperti jemah sakit, lanjut usia, lemah fisik, dan disabilitas bagi mereka ada keringanan atau rukhsah, salah satunya tidak mabit di Muzdalifah dan Mina, mereka tidak dikenakan sanksi bayar dam,” kata Kartono saat dihubungi tim MCH melalui sambungan seluler, Kamis (15/06/2023).
Bolehnya tidak mabit di Muzdalifah dan Mina ini, menurut Kartono, dibuktikan dengan argumen Imam An-Nawawi di dalam kitab Syarkh al-Muhadzab,
أما من ترك مبيت مزدلفة أو منى لعذر فلا دم….ثم قال، ومن المعذرين من له مال يخاف ضيافه لو اشتغل بالمبيت، أو يخاف على نفسه، أو كان به مرض يشق معه المبيت او له مريض يحتاج إلى تعهده، أو يطلب أبقا، أويشتغل بأمر أخر يخاف فواته، ففي هاءلاء وجهان: الصحيح المنصوص يجوج لهم ترك المبيت ولا شيئ عليهم بسببه.
Artinya: orang yang meninggalkan mabit di Muzdlifah dan Mina karena uzur maka tidak membayar dam. Mereka yang termasuk uzur adalah yang meninggalkan harta dan takut hartanya hilang jika mabit, orang yang takut dirinya sakit jika mabit, orang yang sakit dan merasa sulit jika mabit, orang yang menjaga orang sakit, orang yang menjaga budak lari, dan orang yang sibuk dengan urusan/pekerjaan, yang jika ditinggalkan menjadi terbengkalai.
Saat ini, kata Kartono, cuaca di Makkah Al-Mukarramah cukup tinggi yaitu antara 41-47°C. Bagi jemaah yang memiliki halangan selain dibolehkan tidak mabit di Muzdalifah dan Mina juga boleh tawaf dengan kursi roda, boleh tidak mabit, dan jumrahnya diwakilkan serta tidak perlu menjalankan tawaf wada’.
“Selain itu juga tidak perlu memaksakan salat di Masjidil Haram. Selama di Makkah salat di hotel saja, pahalanya sama, 1.000 kali lipat,” kata Kartono lagi.
Jemaah haji, katanya, perlu memahami bahwa ibadah haji adalah ibadah badainyah/fisiknya harus sehat. Di samping itu proses ibadah haji tidak hanya pada satu tempat, tetapi berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat lainnya.
“Tawaf dan sa’i di Masjidil Haram, wukuf di ‘Arafah, mabit di wilayah Muzdalifah dan Mina, melempar jumrah tanggal 10, 11, 12, dan 13 di Mina, kembali ke Makkah (Nafar Awal), tawaf Ifadah dan tawaf wada’ di Masjidil Haram, dan ziarah di Madinah,” menurutnya.
Semua rangkaian ibadah haji, lanjutnya, dijalankan dengan fisik. Bagi jemaah lansia ada solusi hukum rukhsah/keringanan hukum bagi mereka. Jemaah tidak perlu memaksakan diri melaksanakan seluruh rangkaiannya jika kondisi fisiknya tidak memungkinkan.