SOLO, (Panjimas.com) – Usai Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan LBH Mega Bintang mendesak Kejaksaan Negeri Surakarta untuk melakukan upaya banding terkait vonis 1 tahun penjara kasus Iwan Adranacus ‘kasus Mercedes Maut’. Kini giliran Dewan Syariah (DSKS) dan Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS) melakukan hal yang sama.
Kedatangan rombongan DSKS dan LUIS ke kantor Kejaksaan Negeri Surakarta diterima langsung oleh Kasipidum, Candra Eka Yudisita dan Kepala Seksi intelijen Singgih Kurniawan.
baca: LBH Mega Bintang Laporkan Hakim Pemberi Vonis Iwan ‘Mercedes Maut’ ke Komisi Yudisial
“Audensi ini kami lakukan untuk mendesak agar Kejari Surakarta melakkukan banding terkait vonis 1 tahun penjara Iwan Adranacus. Ingat kasus ini bisa jadi modus, keadilan saat ini belum dirasa oleh masyakarat,” ujar Humas LUIS Endro Sudarsono Jumat, (1/2/2019).
Kami tidak kenal dengan tersangka atau korban. Kejari perlu merasa percaya diri, karena jangan sampai kasus ini merembat ke SARA seperti terjadi pada tahun 80 an.
Sementara itu ditempat yang sama DSKS menjelaskan, bahwa ganti rugi dan permohonan maaf tidak selayaknya menggugurkan pasal pembunuhan, mengingat peristiwa ini bisa jadi terulang dengan pola dan modus yang sama dan jangan sampai hal ini menjadi Yurisprudensi bagi hakim lainnya .
“Untuk itu DSKS berharap kepada Kepala Kejaksaan negeri Surakarta melakukan upaya hukum banding sebelum perkara tersebut dinyatakan inkracht,” ungkap Edi Lukito wakil dari DSKS.
Senada dengan LUIS, Hery Dwi Utomo, Divisi Advokasi DSKS menjelaskan vonis ini sangat menyakitkan umat Islam.
“Bagi kejaksaan harusnya malu, bagaimana mungkin saksi sebanyak itu tidak bisa mengungkap kasus tersebut. Kronologi sejelas itu kenapa bisa berubah menjadi UU lalu lintas,” ujar pencara sekaligus Dosen UIN Surakarta tersebut.
Kalaupun ada tali asih ini hanya bersifat meringankan bukan membebaskan. Sekali lagi ini tidak sangat rasional, harusnya jaksa berjuang sekuat tenaga terkait kasus ini.
Bagaimana mungkin orang yang di jalan sempat bertengkar lantas menabrak orang hingga terseret 13 meter akhirnya terlindas dan meninggal dunia hanya dikenalkan pasal UU Lalu Lintas. Harunya dikenakan undang-udang percobaan pembunuhan, karena dimulai dengan adu mulut.
Hery Dwi Utomo menambahkan, penegakan hukum tercoreng ini kasus kontroversi mengapa vonisnya hanya 1 tahun penjara. Patut dapat penghargaan Muri of the year,” kesalnya.
Dalam audensi tersebut juga dihadirkan jaksa yang menangani kasus Iwan Adranacus.
“Kami juga kaget mendengar putusan tersebut, dan semua menghujat kami. Berikan waktu kami untuk menyiapkan sikap berkas setebal 144 halaman,” ujar Satriyawan Sulaksono,” katanya.
baca: Masyarakat Anti Korupsi Desak Kejari Surakarta Lakukan Upaya Banding
Dalam pertemuan tersebut Kejaksaan Negeri Surakarta juga menyampaikan Kami apresiasi kepada LUIS dan DSKS atas doa dan dukungannya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Solo memvonis bos cat PT Indaco Iwan Adranacus (40) satu tahun penjara, dalam sidang digelar, Selasa (29/1). Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) lima tahun penjara.
Iwan Adranacus dinilai melakukan pelanggaran lalu lintas yang diatur dalam Pasal 311 UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas.
Menurut Majelis Hakim, terdakwa Iwan Adranacus terbukti bersalah melanggar Undang-undang lalu lintas saat mengemudikan mobil Mercedes-Benz AD 888 QQ hingga menewaskan pemotor Honda Beat AD 5435 OH, Eko Prasetio (28). [RN]