JAKARTA (Panjimas.com) – Pewarta yang meliput sidang putusan kasus terorisme dengan terdakwa Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarma alias Aman Abdurrahman dilarang memasuki maupun mengambil gambar ruang tempat sidang perkara itu berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat.
Para pewarta hanya diperbolehkan meliput dari luar ruang Sidang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji, S.H.
Sidang itu berlangsung mulai pukul 08.30 WIB dan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan vonis Oman.
Jaksa telah menuntut hakim menjatuhkan hukuman mati kepada Oman dalam sidang 18 Mei. Menurut jaksa, tuntutan pidana mati untuk terdakwa sudah sesuai dengan mempertimbangkan keterangan para saksi dan ahli, serta bukti berupa tulisan-tulisan terdakwa.
Oman didakwa terlibat dalam kasus pengeboman di Jalan MH Thamrin, Jakarta; pengeboman Gereja Oikumene di Samarinda; pengeboman di Kampung Melayu, Jakarta; penyerangan di Bima, Nusa Tenggara Barat; serta penyerangan Markas Kepolisian Daerah Sumut. Ia dituduh mendalangi aksi-aksi teror tersebut.
Pada persidangan tersebut, Aman Abdurrahman divonis hukuman mati oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Akhmad Jaini di ruang Sidang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji, SH, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarma alias Aman Abdurrahman telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme, menjatuhkan pidana kepada Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarma alias Aman Abdurrahman?dengan pidana mati,” kata Hakim Akhmad Jaini.
Usai membacakan vonis terhadap Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarma alias Aman Abdurrahman tersebut, majelis hakim menanyakan kepada terdakwa atau tim kuasa hukumnya terkait kemungkinan banding.
“Bagaimana banding atau menerima atau pikir-pikir? Tidak usah komentar,” kata hakim.
Kemudian Asrudin Hatjani, anggota tim kuasa hukum Oman menyatakan masih mempertimbangkan vonis mati tersebut.
“Pikir-pikir, Yang Mulia,” kata Asrudin Hatjani. [AW/Antara]