SEMARANG (Panjimas.com) – Universitas Diponegoro Semarang menyebutkan sudah membebaskantugaskan seorang pengajarnya dari jabatan yang dipegangnya atas dugaan mendukung Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
“Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, bagi yang sedang memegang jabatan selama pemeriksaan itu dibebastugaskan,” kata Rektor Undip Prof. Yos Johan Utama di Semarang, Kamis malam (31/5/2018).
Yos sudah menandatangani surat pembebastugasan pejabat terperiksa tersebut dan akan berlaku nanti mulai yang bersangkutan menjalani pemeriksaan terkait dengan dugaan pelanggaran disiplin PNS.
Sebagaimana diwartakan, Undip menggelar sidang etik DKKE terhadap pengajarnya atas unggahan-unggahannya di media sosial yang viral dan ditafsirkan sebagai bentuk dukungan terhadap HTI.
Salah satunya, Profesor Suteki, Guru Besar Fakultas Hukum Undip yang beberapa kali mengunggah sejumlah tulisan di medsos yang kemudian viral karena ditafsirkan sebagai dukungan terhadap HTI.
Untuk dugaan pelanggaran etik, Yos menjelaskan yang bersangkutan sudah dipanggil oleh Dewan Kehormatan Kode Etik (DKKE) Undip untuk menjalani pemeriksaan atas persoalan tersebut.
“Sudah dipanggil untuk pemeriksaan di DKKE. Tadi dia sudah diperiksa. Tetapi, kami tetap mengedepankan asas `presumption of innocent` (praduga tidak bersalah),” kata Guru Besar Fakultas Hukum Undip itu.
Di sisi lain, kata dia, Undip juga melakukan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil (PNS) dengan mendasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS.
“Sudah dipanggil. Namun, panggilannya harus dilakukan tujuh hari sebelum pemeriksaan. Nanti, pada 6 Juni 2018 yang bersangkutan akan menjalani pemeriksaan terkait disiplin PNS,” katanya.
Tentunya, kata dia, tim yang menangani pemeriksaan disiplin PNS itu akan mendengarkan juga pendapat banyak orang dan narasumber, di samping melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
Sementara itu, Profesor Suteki sudah mengklarifikasi pernyataannya di medsos ketika ditemui Antara, Rabu (23/5), seraya menegaskan sama sekali tidak mendukung, apalagi anggota HTI.
“Saya menulis itu karena `background` saya dari kacamata hukum, kemudian juga sebagai seorang muslim. Saya orang hukum, saya juga muslim, dan mengerti serta memahami kondisi negara ini,” katanya.
Tulisan yang diunggahnya di medsos tersebut, kata dia, sama sekali tidak bermaksud mendukung HTI, apalagi sampai anti-Pancasila, sebab “track record” dirinya jelas selama berkiprah di Undip.
Termasuk cuitannya menyikapi rentetan aksi terorisme belakangan, Suteki mengatakan tulisan yang diunggahnya itu merupakan sebuah pertanyaan yang menjadi hak semua orang untuk bertanya.
“Orang kan boleh bertanya apa saja. Saya bertanya itu, ada tanda tanyanya. Jangan dikira saya membuat statemen. Kecuali, saya membuat statemen, itu pasti bukan (teroris) atau diragukan,” jelasnya.
Dalam tulisannya itu, Suteki hanya bertanya apakah setiap penyerangan kelompok itu bisa disebut sebagai teroris, sebab soal definisi masih menjadi perdebatan dalam merumuskan RUU Antiterorisme. [AW/Antara]