JAKARTA (Panjimas.com) – Mantan Ketua KPK Antasari Azhar dalam laporan ke Bareskrim Polri pada 14 Februari 2017, melaporkan dugaan pidana persangkaan palsu atau rekayasa kasus (Pasal 417 KUHP) dan penghilangan barang bukti (Pasal 318 KUHP) atas kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen yang memvonisnya 18 tahun penjara.
Antasari menyampaikan empat item bukti petunjuk untuk menguatkan laporannya dan mengarah kepada penyidik yang menangani kasus pembunuhan Nasrudin pada 2009.
Demikian disampaikan Tito Karnavian dalam Rapat Kerja dengan Komisi III di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (22/2/2017).
“Yang dilaporkannya Pasal 318, yaitu adanya petugas yang membiarkan, yang seolah-olah melakukan rekayasa, atau mneghilangkan barang bukti. Adaa empat item yang dilaporkannya,” kata Tito.
Baca: Kapolri Beberkan Ketua GNPF MUI Kirim Dana dari Aksi Bela Islam II dan III ke ISIS
Tito menyebutkan empat item yang dilaporkan Antasari itu adalah tentang baju dan celana korban, tembakan peluru ke korban, SMS dan keterangan dua orang saksi.
Tito menjelaskan, Antasari dalam laporan malaporkan, penyidik tidak menjadikannya baju korban, Nasrudin Zulkarnaen, sebagai barang bukti di persidangan.
Oleh karena itu, penyidik dianggapnya menghilangkan barang bukti.
Tentang peluru, Antasari mempertanyakan dalam penyidikan dan dakwaan jaksa disebutkan ada tiga tembakan kepada korban.
Namun, kenyataanya hanya ada dua tembakan dalam fakta persidangan.
Selanjutnya, tentang adanya pesan singkat atau SMS dari Antasari kepada Nasrudin sekitar dua bulan sebelum tewas ditembak.
Saat persidangan perkara Antasari, jaksa menyebutkan SMS tersebut berbunyi peringatan dari Antasari kepada Nasrudin.
Namun, Antasari tidak merasa pernah mengirimkan SMS tersebut dan hingga kini tidak dapat dibuktikan.
Selain itu, dua saksi yang dihadirkan, Etza Imelda Fitri dan Jeffry Lumempouw, yang mengaku pernah melihat isi SMS tersebut dari telepon genggam Nasrudin Zulkarnaen.
Namun, dalam persidangan, data record pesan tersebut di folder SMS maupun di telepon genggam tersebut tidak ada.
“Sehingga menurut yang bersangkutan (Antasari Azhar), ini penyidik itu merekayasan SMS tersebut,” jelas Tito.
Menurut Tito, secara keseluruhan materi maupun empat item yang dilaporkan oleh Antasari Azhar ke Bareskrim Polri menyasar para penyidik yang dulu menangani perkara Antasari, termasuk Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan selaku Direskrimum Polda Metro Jaya.
Ia membantah Polri terlibat settingan untuk menyerang mantan presiden SBY. Sebab, justru pihak Polri yang disasar oleh Antasari terkait laporan tersebut.
“Jadi, tidak ada kami setting apapun. Justri Polri yang dirugikan karena yang diserang adalah penyidik. Sedangka serangan ke Pak SBY enggak ada, serangan secara laporan tidak ada, tertulis pum tidak ada,” tandasnya. [AW/Tribunnews]