KARANGANYAR (Panjimas.com) – Hasil mediasi antara Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Ustman bin Affan dengan Kasatpol PP dan Kapolsek Karanganyar menyetujui Cafe Danar yang berada di desa Krakal Arum, Rt 5/12, Jungke, Karanganyar, Jawa Tengah, segera ditutup.
Pertemuan tersebut dihadiri Mulyono mewakili warga dan Ta’mir Masjid, Kurniadi Maulato S.Sos, Kasatpol PP dan AKP Ridwan SH.MH, Kapolsek Karanganyar, rabu (4/1/2017).
Di ruang Kasatpol PP, Kurniadi mengusulkan bahwa pemilik Café Danar, H Rismana untuk mengurus izin dengan batas waktu sampai tanggal 31 Januari 2017. Namun untuk sementara biar Cafe Danar tetap buka.
Menanggapi hal itu, Mulyono berujar bahwa warga Krakal Arum tidak akan pernah memberikan izin dan akan mengganjal upaya perijinan. Menurutnya Cafe Danar sudah meresahkan warga dan mengganggu ketenangan di malam hari.
“Pak Kasatpol PP memberi solusi sementara mengurus perijinan, cafe tetap buka sampai batas waktu 31 Januari,” kata Mulyono menirukan Kurniadi.
“Ibarat kita mau naik pesawat, kita tidak akan bisa terbang sebelum mengantongi tiket, seperti halnya cafe yang perizinannya harus melewati izin yang panjang. Kenapa dibiarkan buka sampai tanggal 31 Januari 2017 wong jelas-jelas ilegal,” imbuhnya.
Mulyono menambahkan apabila Satpol PP membiarkan cafe ilegal tetap buka, sedang warga dan ta’mir masjid sudah taat prosedur hukum dengan melayangkan surat keberatan penutupan cafe maka warga dan ta’mir masjid akan bergerak sendiri.
“Mendapat peringatan dari saya, Kasatpol PP mulai saat ini sudah mulai bertindak untuk segera menutupnya. Secara resmi dengan surat dan berjanji akan memberikan surat copyan penutupan kepada saya,” ujarnya.
Untuk diketahui, aksi tersebut bukan dilakukan FUI Karanganyar yang mendesak cafe Danar ditutup, tetapi warga dan ta’mir masjid Ustman bin Affan yang melayangkan protes keras adanya cafe tersebut. (SY)