BATAM (Panjimas.com) – Tim gabungan Satres Narkoba Polresta Barelang dan Bea Cukai Batam membongkar modus baru pengiriman sabu-sabu dari luar ke dalam negeri.
Kali ini sabu sebesar 26 kg dikirim dari Guangzhou, Tiongkok. menuju Batam. Modusnya menggunakan lukisan Bunda Maria.
Sebelum terbongkar oleh petugas Bea Cukai di Bandara Hang Nadim, Batam, Rabu (30/11) lalu, barang haram itu sempat singgah di Bandara Changi, Singapura.
“Barang ini dari Guangzhou Cina, kemudian masuk ke Singapura. Lalu, dari Singapura menuju ke Hang Nadim,” ujar Kapolda Kepri Brijen Sam Budigusdian yang dilansir Batam Pos (Jawa Pos Group), Sabtu (10/12).
Bea Cukai di bandara yang mendapati barang haram tersebut kemudian menghubungi Sat Narkoba Polresta Barelang. Sabu tersebut disimpan di belakang lukisan Bunda Maria.
“Kecurigaannya berawal dari barang tersebut yang terasa berat dan kemasannya seperti ada sesuatu di dalam lukisan bertema Bunda Maria,” ujar Sam saat gelar ekspos di Polresta Barelang, Jumat (9/12).
Setelah memastikan ada sabu, tim gabungan mengawasi pengiriman barang tersebut ke Jakarta, untuk mengungkap penerimanya. Seorang pemilik ekspedisi berinisial Yf diikutkan untuk mengungkap penerimanya.
Yf lalu disuruh untuk meminta anaknya berinisial Ts yang berada di Jakarta. Sabu tersebut tetap dikirim ke Jakarta.
“Barang tetap dilanjutkan berangkat ke tujuan. Selanjutnya kita minta Ts untuk mengantarkan paket lukisan ke ekspedisi jalan Tiang Bendera,” katanya.
Setelah mengikuti barang itu, tim gabungan akhirnya dikonfirmasi oleh karyawan ekspedisi bahwa barang tersebut telah sampai dan diterima langsung oleh Raden Novi.
Raden pun ditangkap di rumahnya, Jalan Tipati Unus, Cibodas, Banten. “Barang begitu sampai ke Raden Novi langsung dilakukan penangkapan,” katanya.
Dari pengakuan Raden, barang haram itu dikirim oleh Mike Lin yang berada di Guangzhou. Rencananya sabu-sabu itu akan diambil oleh Tony Lee.
Tony Lee pun dapat diringkus di rumah kontrakan Raden. “Setelah dia masuk ke rumah dan hendak membuka lukisan itu, petugas langsung menangkapnya,” tutu Sam.
Setelah tertangkapnya Tony Lee dan Raden Novi, tim gabungan langsung membawa mereka ke Sat Narkoba Polresta Barelang untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
“Mareka kita kenakan pasal 112 ayat 2 junto pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1, dengan ancaman hukuman mati,” tandasnya. [AW/Jawapos]