YERUSALEM, (Panjimas.com) – Mahkamah Agung Israel pada hari Kamis [12/11/2015] memberi lampu hijau untuk menghancurkan lima rumah milik warga Palestina yang dituduh turut ambil bagian dalam serangan anti-Israel, kata juru bicara pihak Kementerian Kehakiman Israel, dilansir oleh AFP
3 dari rumah warga Palestina itu terletak di kota Nablus, wilayah Tepi Barat, merupakan rumah milik seorang warga yang diduga membunuh pasangan pemukim Yahudi pada 1 Oktober lalu, hingga memicu gelombang kekerasan yang menyebar ke Yerusalem timur [wilayah yang dicaplok zionis] dan juga di Israel.
2 rumah di Tepi Barat lainnya, terletak dekat Ramallah dan di kamp pengungsi Qalandiya, yang terkait dengan tuduhan pembunuhan di bulan Juni.
Pada tanggal 22 Oktober, Mahkamah Agung Israel telah menangguhkan penghancuran yang sebelumnya direncanakan tentara Israel dari beberapa rumah warga Palestina, termasuk 5 rumah yang akan dihancurkan pada hari Kamis.
Kelompok hak asasi manusia mengutuk penghancuran rumah sebagai suatu hal yang “tidak proporsional”, dan menyebabkan kesulitan untuk seluruh keluarga Palestina itu
Perdana Menteri Benjamin Netanyahu mengatakan mereka adalah “salah satu alat yang paling efisien” dalam menakut-nakuti warga Palestina. [IZ]