DAMMAM, ARAB SAUDI (Panjimas.com) – Kementerian Sosial Arab Saudi mengumumkan semua pihak yang mengajukan permohonan bantuan keuangan untuk biaya pernihakan harus menyerahkan surat keterangan yang ditandatangani oleh seorang imam yang menyatakan mereka shalat lima kali sehari, demikian Al-Hayat melaporkan, Ahad (12/4/2015).
Mohammad Al-Zahrani, Asisten Direktur Jenderal Kementerian Sosial di Provinsi Timur, mengatakan, kementerian itu memiliki 650 cabang komunitas sosial yang berbeda dan 21 dari mereka menangani pernikahan.
Dia mengatakan: “komunitas yang menangani pernikahan menawarkan semua jenis bantuan dan dukungan, meskipun sebagian besar mereka telah melakukan pendekatan permohonan bantuan keuangan.
“Komunitas yang menangani pernikahan mempertimbangkan pendaftar dan pernikahan mereka sebagai tanggung jawab mereka.
“Untuk memastikan orang-orang menerapkan perilaku yang baik, pelayanan menuntut surat keterangan untuk diserahkan bersamaan dengan permohonan yang mereka ajukan.”
Dia menambahkan ada beberapa jenis surat keterangan termasuk surat keterangan dari tempat kerja dan tetangga yang bersangkutan.
“Kementerian baru-baru ini meminta para pendaftar untuk mengajukan surat keterangan dari seorang imam di sebuah masjid untuk menyatakan mereka melaksanakan shalat lima waktu sehari.
“Beberapa keluarga sangat menghargai moral keagamaan yang baik dan praktik tersebut. “Kementerian juga telah menugaskan para imam di masjid-masjid yang bertanggung jawab untuk mengeluarkan surat keterangan itu. Dia juga mengatakan kementerian akan mengesahkannya semua dokumen yang diajukan.
“Namun tidak semua orang bisa mendapatkan dana bantuan meski telah menyerahkan surat keterangan telah shalat lima kali sehari. Kami memiliki komite khusus yang akan memeriksa keaslian semua dokumen dan surat-surat yang diajukan.”
“Surat itu adalah bukti yang menyatakan pemohon melaksanakan shalat secara teratur juga diperiksa dengan mengunjungi masjid yang terdaftar dan mewawancarai imam.”
Sementera itu, Direktur Jenderal Masyarakat Pernikahan Al-Ahsa, Adel Al-Khoufi, mengatakan organisasinya tidak menolak permohonan pernikahan berdasarkan apakah pelamar salat lima kali sehari.
“Kita hidup dalam masyarakat Muslim di mana mayoritas rakyatnya beragama Islam. Kami tidak melihat surat keterangan itu sebagai faktor penentu untuk menolak atau menerima permohonan pernikahan. Selain itu, kita jarang salat di masjid yang sama setiap hari,” katanya. [AW/Gazette]